kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Upah Minimum 2023, Dewan Pengupahan Nasional Masih Tunggu Data BPS


Minggu, 23 Oktober 2022 / 19:48 WIB
Upah Minimum 2023, Dewan Pengupahan Nasional Masih Tunggu Data BPS
ILUSTRASI. Dewan Pengupahan Nasional (Depanas) menyatakan masih menunggu data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS). (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengupahan Nasional (Depanas) menyatakan masih menunggu data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada November mendatang dalam menghitung kenaikan upah minimum tahun depan.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan, maka saat ini pihaknya belum memproyeksi berapa persen kenaikan upah minimum tahun 2023.

"Penghitungan itu nanti dihitung setelah kita mendapatkan dalam hal ini kita dewan pengupahan nasional itu mendapatkan data dari Badan Pusat Statistik tanggal 7 November," jelasnya kepada Kontan.co.id, Minggu (23/10).

Baca Juga: Upah Minimum Tahun 2023 Seharusnya Naik 10%, Ini Pertimbangannya

Setelah itu, akan ada rapat pleno dalam rangka untuk menetapkan upah minimum. Dalam penetapan tersebut antara inflasi atau pertumbuhan ekonomi, mana yang paling tinggi yang akan digunakan dalam formulasi.

"Nanti inflasinya atau pertumbuhan ekonominya yang dipakai itu dari year on year," imbuhnya.

Selain itu, penghitungan juga mempertimbangkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam formulasi upah 2023, dengan mengambil rentang inflasi hingga November mendatang.

"Termasuk juga sisi lain yang diperhatikan misalnya kenaikan BBM dari bulan Oktober yang lalu," jelasnya.

Adapun dalam memproyeksikan upah minimum tahun depan, Adi yang juga Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Ketenagakerjaan menyebut akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.

"Kadin belum memproyeksikan upah minimum, menunggu data BPS, karena kami juga tetap akan mengacu kepada PP 36/2021 tentang pengupahan," ujarnya.

Mengenai tuntutan serikat buruh yang menginginkan kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 13%, Adi mempertanyakan dasar dari tuntutan tersebut. Namun keinginan kenaikan upah minimum sebesar 13% merupakan bentuk dari demokrasi yang dihormati oleh pihaknya.

"Kita menyikapi rekan-rekan kita, mitra kita pekerja di serikat buruh menurut kenaikan 13% itu, nggak apa-apa itu hak demokrasi beliau. Namun kiranya perlu disikapi bahwa kenaikan itu dari mana dasarnya? pijakannya dari mana? terlebih lagi berdasarkan asumsi sendiri itu tidak boleh dalam regulasi," tegasnya.

Ia mengatakan, penetapan upah minum propinsi itu paling lambat akan dilakukan pada tanggal 21 November 2022. Sedangkan upah minum kabupaten/kota pada tanggal 30 November 2022. Selanjutnya dewan pengupahan nasional akan mengadakan rapat dalam rangka mensosialisasikan penetapan tersebut.

Baca Juga: 2023, Upah Minimum Bakal Naik 13%? Ini Jawaban Menaker

Dalam penetapan upah minimum, Adi mengatakan pemerintah harus mampu menjamin keadilan bagi seluruh pihak. Baik keberlangsungan usaha pengusaha atau kesinambungan pekerjaan itu sendiri yang dilakukan oleh pekerja.

Maka, Adi mengatakan, pemerintah berkewajiban mencegah terjadinya diskriminasi upah di perusahaan. Termasuk adanya kesenjangan upaya yang terjadi di tiap-tiap daerah. Selain itu, pemerintah juga perlu menciptakan iklim industrial yang kondusif.

"Ini tugas pemerintah pusat agar tidak terjadi disparitas ataupun ataupun daya beli yang begitu kesenjangan yang berbeda. Contohnya misalnya di Jogja itu upah minum yang paling rendah tapi di Karawang itu upah minum yang paling tinggi. Kesenjangan wilayah itu harus tetap diatur maka pemerintah itu hadir," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×