kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Upah Minimum Tahun 2023 Seharusnya Naik 10%, Ini Pertimbangannya


Minggu, 23 Oktober 2022 / 18:19 WIB
Upah Minimum Tahun 2023 Seharusnya Naik 10%, Ini Pertimbangannya
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berjalan di dekat bendera negara anggota G20 jelang pertemuan G20 Labour and Employment Ministers Meeting (LEMM) di Jimbaran, Badung, Bali, Rabu (14/9/2022).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Penetapan upah Minimun 2023 masih dalam pembasahan bersama antara pemerintah, pengusaha dan pekerja. 

Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Indonesia Aloysius Uwiyono menyampaikan kenaikan upah minimum tahun 2023 setidaknya 9% - 10%. Hal ini menimbang dari hitung hitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun ini. 

"Menurut saya kenaikan upah minimum 2023 diperkirakan 9%-10%. Karena inflasi diperkirakan 6,5% dan pertumbuhan ekonomi 4,9% tahun ini," terang Aloysius pada Kontan.co.id, Minggu (23/10). 

Sebelumnya, buruh menuntut kenaikan upah minimum sebanyak 13% pada 2023. Alasannya pasca kenaikan harga BBM daya beli buruh cukup terpukul. 

Baca Juga: 2023, Upah Minimum Bakal Naik 13%? Ini Jawaban Menaker

Menanggapi hal ini, menurut Aloysius pertimbangan kenaikan inflasi juga harus mempertimbangkan kemampuan dari sisi pengusaha. 

Dia menjabarkan kalau besaran kenaikan upah pekerja harus didasarkan pada perhitungan yang rasional dan kontekstual terhadap biaya hidup layak para buruh di satu sisi dan daya tahan dunia usaha di sisi lain.

"Menurut saya 13% terlalu tinggi buat pengusaha. Perhitungan UMP berdasarkan kenaikan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, sesuai perhitungan PP 36/2021," tambah Aloysius. 

Baca Juga: Kemnaker Mulai Jaring Usulan Kenaikan Upah Minimum 2023

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penetapan upah minimum 2023 masih dalam pembahasan dan masih menantikan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan untuk penetapan upah minimum 2023. 

"Pembahasan melalui Depenas (Dewan Pengupahan Nasional), melalui tripartit, di dalam tripartit itu kan ada pengusaha, ada pekerja kita juga terus lakukan. Kita berikutnya adalah tahap meminta data sesuai kebutuhan untuk penyusunan upah minimum tersebut terhadap BPS. BPS akan menjadi penyedia data," katanya, Kamis (20/10). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×