Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan upah minimum 2023 masih dalam pembahasan secara tripartit yang terdiri atas pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih menantikan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan untuk penetapan upah minimum 2023.
"Pembahasan melalui Depenas (Dewan Pengupahan Nasional), melalui tripartit, di dalam tripartit itu kan ada pengusaha, ada pekerja kita juga terus lakukan. Kita berikutnya adalah tahap meminta data sesuai kebutuhan untuk penyusunan upah minimum tersebut terhadap BPS. BPS akan menjadi penyedia data," katanya ditemui di Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Seiring dengan pembahasan tersebut, para buruh/pekerja telah menyuarakan agar upah minimum tahun depan naik 13%.
Lalu, apakah upah minimum tahun 2023 bakal naik seperti diusulkan oleh buruh?
Baca Juga: Depenas Akan Menyampaikan Rekomendasi Pengupahan Tahun 2023 Kepada Kemenaker
"Kami mendengarkan di forum-forum yang kami sosialisasikan di forum Cipta Kerja dan forum lain-lain, memang saya menugaskan kepada Bu Dirjen (PHI Jamsostek) untuk mendengarkan aspirasi para pekerja/buruh, kita sedang berlangsung proses itu," ucap Menaker.
Buruh Usul Upah Minimum 2023 Naik 13%
Kenaikan harga BBM yang memicu kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya telah dirasakan dampaknya oleh kaum buruh. Pertama, makanan dan minuman; kedua, transportasi; dan ketiga adalah perumahan atau sewa kontrakan.
Oleh karena itu, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menuntut upah minimum 2023 naik 13%.
"Kami menolak bila kenaikan upah minimum menggunakan PP 36," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Upah Minimum 2023 Bisa Naik Lebih Tinggi
Adapun yang menjadi dasar tuntutan kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13% adalah nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Inflansi diperkirakan 6,5%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diperkirakan 4,9%. Ditambah nilai produktivitas, sangat wajar jika upah minimun 2023 naik sebesar 13%.
Pihaknya meminta pemerintah dan Apindo tidak bermain-main dengan alasan pandemi dan resesi global untuk menjadi dasar kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 1% sampai 2%.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Upah Minimum 2023 Naik 13 Persen? Ini Kata Menaker"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Akhdi Martin Pratama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
- Keuangan | 37 Menit lalu
- Regional | 40 Menit lalu
- Internasional | 1 Jam 2 Menit lalu
- Lifestyle | 1 Jam 5 Menit lalu