Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Kestabilan moneter menjadi tugas utama Bank Indonesia (BI). Oleh karena itu, BI membentuk Departemen Operasional Treasuri dan Pinjaman (DOTP) untuk melaksanakan penyelesaian transaksi operasi moneter. DOTP ini efektif beroperasi pada 19 September 2016.
“Dengan dibentuknya DOTP, Departemen Pengelolaan Pinjaman dan Transaksi Pemerintah tidak lagi beroperasi,” kata Tirta Segara, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, dalam keterangan pers.
Tirta menyampaikan, tugas DOTP antara lain adalah memastikan penyelesaian transaksi operasi moneter Rupiah, melaksanakan settlement transaksi operasi moneter valas dan pengelolaan cadangan devisa.
Kemudian tugas lain DOTP adalah melaksanakan pengelolaan sistem tresuri, menatausahakan emas dan menyediakan Uang Kertas Asing (UKA), serta melaksanakan pengelolaan utang dan/atau hibah Pemerintah dan Bank Indonesia termasuk melaksanakan fungsi agen penatausahaan global bonds Pemerintah.
Sebagai informasi, DOTP merupakan penggabungan beberapa fungsi yang ada sebelumnya di BI yang meliputi seluruh pengelolaan transaksi Pemerintah yang ditangani Departemen Pengelolaan Pinjaman dan Transaksi Pemerintah (DPTP), fungsi operasional tresuri (fungsi back office Departemen Pengelolaan Devisa dan Departemen Pengelolaan Moneter) dan pengelolaan collateral terkait dengan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) yaitu dalam hal pembukuan dan kelengkapan dokumen (compliance), pencairan, dan pelunasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News