Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
Baca Juga: Pesimistis, WTO ramal perdagangan dunia akan anjlok hingga 32% pada 2020
Andriko menambahkan, bagi pekerja buruh, Omnibus Law RUU Cipta Kerja sama bahayanya dengan virus corona. "Buat serikat pekerja, omnibus law ini sama bahayanya dengan Covid-19, karena sama-sama mengancam kehidupan pekerja," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam akan mengerahkan buruh untuk menggelar aksi demonstrasi apabila DPR RI tak menyetop pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
"Jika DPR mengabaikan tuntutan KSPI dan tetap membahas Omnibus Law, di bulan April 2020 ini 50.000 buruh akan melakukan aksi di DPR RI," tegas Said dalam keterangan tertulis, Minggu (5/4/2020).
Baca Juga: Baleg DPR: Pembahasan RUU Cipta Kerja mendahulukan klaster yang tidak berpolemik
Said mengatakan, demonstrasi tersebut juga akan berlangsung serentak di 20 provinsi lainnya. Karena itu, KSPI pun meminta DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. "DPR jangan mengkhianati rakyat dengan mengambil kesempatan membahas Omnibus Law di tengah pandemi corona dan darurat PHK," tegas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Unjuk Rasa Besar-besaran Diprediksi Terjadi Jika RUU Cipta Kerja Dilanjutkan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News