kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Unjuk rasa besar akan terjadi jika pembahasan RUU Cipta Kerja tetap dilanjutkan


Jumat, 10 April 2020 / 10:53 WIB
Unjuk rasa besar akan terjadi jika pembahasan RUU Cipta Kerja tetap dilanjutkan
ILUSTRASI. Unjuk rasa besar terjadi jika pembahasan RUU Cipta Kerja tetap dilanjutkan. REUTERS/Willy Kurniawan


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

Baca Juga: Pesimistis, WTO ramal perdagangan dunia akan anjlok hingga 32% pada 2020

Andriko menambahkan, bagi pekerja buruh, Omnibus Law RUU Cipta Kerja sama bahayanya dengan virus corona. "Buat serikat pekerja, omnibus law ini sama bahayanya dengan Covid-19, karena sama-sama mengancam kehidupan pekerja," tegas dia. 

Diberitakan sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam akan mengerahkan buruh untuk menggelar aksi demonstrasi apabila DPR RI tak menyetop pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. 

"Jika DPR mengabaikan tuntutan KSPI dan tetap membahas Omnibus Law, di bulan April 2020 ini 50.000 buruh akan melakukan aksi di DPR RI," tegas Said dalam keterangan tertulis, Minggu (5/4/2020). 
Baca Juga: Baleg DPR: Pembahasan RUU Cipta Kerja mendahulukan klaster yang tidak berpolemik

Said mengatakan, demonstrasi tersebut juga akan berlangsung serentak di 20 provinsi lainnya. Karena itu, KSPI pun meminta DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. "DPR jangan mengkhianati rakyat dengan mengambil kesempatan membahas Omnibus Law di tengah pandemi corona dan darurat PHK," tegas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Unjuk Rasa Besar-besaran Diprediksi Terjadi Jika RUU Cipta Kerja Dilanjutkan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×