kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Baleg DPR: Pembahasan RUU Cipta Kerja mendahulukan klaster yang tidak berpolemik


Selasa, 07 April 2020 / 22:23 WIB
Baleg DPR: Pembahasan RUU Cipta Kerja mendahulukan klaster yang tidak berpolemik
ILUSTRASI. Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggil Menolak Omnibuslaw di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (9/3/2020). Dalam aksi yang diikuti ribuan mahasiswa serta masyarakat dari berbagai elemen itu me


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya sepakat akan mendahulukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja terhadap klaster-klaster yang dinilai tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

"Baleg sepakat untuk terlebih dahulu membahas klaster-klaster yang tidak terlalu menimbulkan polemik, sedangkan untuk klaster ketenagakerjaan akan dibahas terakhir," ujar Awiek di dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (7/4).

Baca Juga: DPR dan pemerintah mulai bahas omnibus law RUU Cipta Kerja minggu depan

Sebelumnya, Baleg DPR juga telah menerima penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) dan keputusan di Rapat Paripurna untuk membahas RUU Cipta Kerja.

Pembahasan RUU tersebut, kata Awiek, akan sesuai dengan meknisme Perundang-Undangan, yaitu UU 15/2019 jo UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Peraturan DPR tentang Pembentukan UU dan Peraturan DPR tentang Tata Tertib (Tatib).

"Rapat Pleno Baleg, Selasa (7/4) yang digelar secara terbuka telah menyepakati jadwal pembahasan RUU yang sifatnya nanti tentatif. Namun tentunya, Baleg akan menggelar rapat kerja (raker) dengan pemerintah untuk meminta penjelasan terkait kesiapan dan kondisi terkini akibat dari wabah Covid-19 apakah masih ada perubahan," paparnya.

Baca Juga: DPR akan gelar uji publik bahas omnibus law cipta kerja

Selain itu, Baleg juga sepakat untuk terlebih dahulu menggelar uji publik melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) sesuai dengan klaster yang ada di dalam RUU Cipta Kerja. Nantinya, Baleg akan mengundang para stakeholder terkait, termasuk diantaranya pakar ekonomi maupun pakar hukum.

"Penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) oleh masing-masing fraksi akan menunggu masukan dari publik, ataupun yang sudah siap bisa diajukan terlebih dahulu dengan prinsip fleksibel, yakni bisa diubah sesuai dinamika," kata Awiek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×