kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

UMP Tahun 2025 Naik 6,5%, Kemenperin Siap Terima Usulan Industri


Sabtu, 30 November 2024 / 16:37 WIB
UMP Tahun 2025 Naik 6,5%, Kemenperin Siap Terima Usulan Industri
ILUSTRASI. Kemenperin memastikan siap membuka diri untuk usulan maupun masukan dari pelaku usaha industri mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.. SURYA/PURWANTO


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan siap membuka diri untuk usulan maupun masukan dari pelaku usaha industri mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan UMP tahun 2025 naik sebesar 6,5%.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko Cahyanto mengatakan, Kemenperin turut mendorong agar sektor industri dapat memenuhi ketentuan yang ada.

Baca Juga: Sudah Disahkan Presiden Prabowo Kemarin, Kenaikan UMP Tahun 2025 Sebesar 6,5%

"Pada prinsipnya industri pasti akan berupaya memenuhi kebijakan Pemerintah. Industri biasanya melakukan penyesuaian-penyesuaian," ungkap Eko di Jakarta, Sabtu (30/11).

Eko melanjutkan, pihaknya tetap membuka diri untuk usulan-usulan pelaku usaha mengenai UMP 2025.

"Teman-teman industri memang berharap kebijakan pemerintah bisa mendukung untuk meningkatkan daya saing. Kita (Kemenperin) masih terus menerima masukan-masukan dari industri sehingga nanti kita bisa upayakan mendapatkan titik tengah," sambung Eko.

Baca Juga: Perubahan Kebijakan Pemerintah Bikin Calon Investor Batalkan Rencana Investasi

Eko memastikan, pihaknya tetap berupaya mendorong komunikasi dan koordinasi dengan para pelaku usaha.

"Kami sebenarnya sepanjang tahun ini mendapat banyak masukan karena ini kan di bulan-bulan yang memang biasanya kebijakannya dibuat," pungkas Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×