kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

UMP Tahun 2025 Naik 6,5%, Kemenperin Siap Terima Usulan Industri


Sabtu, 30 November 2024 / 16:37 WIB
UMP Tahun 2025 Naik 6,5%, Kemenperin Siap Terima Usulan Industri
ILUSTRASI. Kemenperin memastikan siap membuka diri untuk usulan maupun masukan dari pelaku usaha industri mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.. SURYA/PURWANTO


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan siap membuka diri untuk usulan maupun masukan dari pelaku usaha industri mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan UMP tahun 2025 naik sebesar 6,5%.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko Cahyanto mengatakan, Kemenperin turut mendorong agar sektor industri dapat memenuhi ketentuan yang ada.

Baca Juga: Sudah Disahkan Presiden Prabowo Kemarin, Kenaikan UMP Tahun 2025 Sebesar 6,5%

"Pada prinsipnya industri pasti akan berupaya memenuhi kebijakan Pemerintah. Industri biasanya melakukan penyesuaian-penyesuaian," ungkap Eko di Jakarta, Sabtu (30/11).

Eko melanjutkan, pihaknya tetap membuka diri untuk usulan-usulan pelaku usaha mengenai UMP 2025.

"Teman-teman industri memang berharap kebijakan pemerintah bisa mendukung untuk meningkatkan daya saing. Kita (Kemenperin) masih terus menerima masukan-masukan dari industri sehingga nanti kita bisa upayakan mendapatkan titik tengah," sambung Eko.

Baca Juga: Perubahan Kebijakan Pemerintah Bikin Calon Investor Batalkan Rencana Investasi

Eko memastikan, pihaknya tetap berupaya mendorong komunikasi dan koordinasi dengan para pelaku usaha.

"Kami sebenarnya sepanjang tahun ini mendapat banyak masukan karena ini kan di bulan-bulan yang memang biasanya kebijakannya dibuat," pungkas Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×