Reporter: Leni Wandira | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kian mendominasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Porsinya kini telah mencapai sekitar 44% dari total belanja negara melalui proses pengadaan.
Data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menunjukkan, peningkatan kontribusi tersebut seiring upaya pemerintah mendorong kualitas belanja yang lebih optimal.
Baca Juga: Chandra Asri (TPIA) Catat Kinerja Positif Kuartal I-2026, Cermati Faktor Pendorongnya
Sekretaris Utama LKPP Iwan Herniwan mengatakan, peningkatan peran UMKM didorong perbaikan kualitas belanja, baik dari sisi pemilihan pelaku usaha, kualitas produk, maupun harga.
“LKPP terus mendorong kualitas belanja pemerintah, mulai dari pemilihan pelaku usaha yang tepat, kualitas barang yang sesuai kebutuhan, hingga harga yang kompetitif,” ujarnya di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Ia menambahkan, penguatan mekanisme pasar melalui katalog elektronik (e-katalog) turut menjadi pendorong utama meningkatnya partisipasi UMKM dalam pengadaan pemerintah.
“Partisipasi pelaku usaha mikro dan kecil terus meningkat dan kini kontribusinya telah mencapai sekitar 44%,” jelasnya.
Baca Juga: Gubernur BI Dipanggil Presiden ke Istana, Lapor Rupiah Undervalued & Pemberatnya
Seiring tren tersebut, peluang UMKM untuk meningkatkan porsi dinilai masih terbuka, terutama pada sektor kebutuhan rutin pemerintah seperti produk konsumsi, perlengkapan kantor, dan barang operasional lainnya.
Di sisi lain, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah Republik Indonesia menilai berbagai program pemerintah turut mempercepat integrasi UMKM ke pasar pengadaan.
Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza mengatakan, pemerintah terus membuka akses pembiayaan dan pasar bagi pelaku UMKM.
“Arahan pemerintah jelas, membuka akses pembiayaan sebesar-besarnya dan akses pasar seluas-luasnya,” ujarnya.
Menurut Helvi, berbagai program telah dijalankan, mulai dari fasilitasi pembiayaan, pengembangan wirausaha baru, hingga program peningkatan skala usaha.
Namun demikian, ia menyoroti kesiapan internal UMKM masih menjadi tantangan utama, terutama dalam aspek legalitas, manajemen usaha, dan literasi keuangan.
Baca Juga: Komisi Reformasi Polri Usul Revisi UU hingga Delapan Perpol dan 24 Perkap
“Naik kelas menuntut kesiapan legalitas, manajemen, serta pemahaman keuangan yang lebih baik,” jelasnya.
Untuk itu, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah Republik Indonesia menggandeng berbagai pihak, termasuk asosiasi dan perguruan tinggi, guna meningkatkan kapasitas pelaku usaha.
Helvi menegaskan, keberhasilan UMKM masuk ke pengadaan pemerintah tidak hanya ditentukan oleh akses, tetapi juga kesiapan pelaku usaha itu sendiri.
“Sebesar apa pun akses dibuka, jika UMKM belum siap memenuhi persyaratan, maka peluang tersebut tidak akan optimal,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













