kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Uji coba seminggu, pendisiplinan oleh TNI Polri akan diperluas


Selasa, 26 Mei 2020 / 14:41 WIB
Uji coba seminggu, pendisiplinan oleh TNI Polri akan diperluas
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo didampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kanan) dan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz?meninjau kesiapan penerapan prosedur standar New Normal di Stasiun MRT Bundaraan?HI, Jakarta, Selasa (26/5/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurnia


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan uji coba upaya pendisiplinan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19). Upaya tersebut melibatkan unsur TNI dan Polri untuk mendisiplinkan. Uji coba akan dilakukan di 4 provinsi serta 25 kabupaten dan kota.

Antara lain adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatra Barat, Gorontalo, serta Surabaya, dan Malang. Uji coba akan dievaluasi setelah pelaksanaan selama satu minggu.

Baca Juga: Pemerintah diingatkan agar tidak lengah saat menerapkan kebijakan new normal

"Kita lihat dalam satu minggu ini dampaknya seperti apa kemudian kita akan lebarkan ke kabupaten/kota lainnya apabila dirasa ada perbaikan signifikan," ujar Jokowi saat meninjau kesiapan prosedur standar new normal untuk kawasan niaga di sebuah mal di Bekasi, Selasa (26/5).

Upaya pendisiplinan tersebut disampaikan Jokowi untuk memasuki kenormalan baru. Nantinya petugas TNI dan Polri akan memastikan penerapan protokol kesehatan.

Sehingga aktivitas kembali berjalan dengan tetap menggunakan masker dan menjaga jarak. Diharapkan dengan penerapan protokol kesehatan akan membuat angka penularan berdasarkan reproduction rate (R0) rendah di bawah satu. "Kita ingin TNI Polri ada di setiap keramaian untuk lebih mendisiplinkan masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan," terang Jokowi.

Baca Juga: Pengamat: Dampak new normal ke pasar modal masih sulit diperkirakan

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.01/Menkes/334/2020. Surat teraebut memberikan protokol bagi aparat yang bertugas dalam pengamanan dan penertiban dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Surat edaran menekankan protokol kesehatan juga diterapkan bagi aparat yang bertugas dengan menggunakan masker dan menjaga jarak. Dalam kegiatan kontak fisik, petugas harus mencuci tangan untuk mencegah penularan.















 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×