kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah diingatkan agar tidak lengah saat menerapkan kebijakan new normal


Selasa, 26 Mei 2020 / 14:32 WIB
Pemerintah diingatkan agar tidak lengah saat menerapkan kebijakan new normal
ILUSTRASI. Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (12/5/2020). PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengoperasikan kereta api luar biasa (KLB) ja


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah merilis aturan mengenai normal baru (new normal) bagi para pelaku industri dan karyawan. Protokol ini, dirilis untuk menerapkan langkah-langkah pencegahan penularan virus di tengah mobilitas masyarakat pada saat menggerakkan roda perekonomian.

Beleid tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Baca Juga: Pengamat: Dampak new normal ke pasar modal masih sulit diperkirakan

Kepmenkes ini berisi mengenai protokol kesehatan dan keamanan untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19), serta mengatur pola kerja pada berbagai instansi.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Muchamad Nabil Haroen mengingatkan, agar pemerintah jangan sampai lengah dalam menerapkan kebijakan yang tertuang dalam peraturan new normal. Apalagi, kebijakan ini diterbitkan dalam rangka merespons perkembangan penanganan Covid-19.

"Pemerintah harus terus mengevaluasi kebijakan new normal ini. Secara periodik harus ada evaluasi berdasarkan kurva, serta indikasi penyebaran dan jumlah korban," ujar Nabil di dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5).

Menurutnya, hal ini menjadi penting agar pemerintah dapat mengambil langkah cepat dalam penanganan pandemi jika situasinya semakin memburuk. Di sisi lain, Nabil menyarankan perlu adanya imbalan bagi instansi atau perusahaan yang mematuhi protokol ini.

Baca Juga: Simak panduan protokol kesehatan bagi peritel dan pusat belanja saat new normal

Sebaliknya, pemerintah juga perlu memberikan sanksi apabila ada instansi atau perusahaan yang melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Kemudian, Nabil menjelaskan bahwa pemerintah perlu lebih terbuka terhadap data. Pasalnya, transparansi data merupakan kunci pada saat pemerintah melakukan analisa kebijakan dan juga evaluasi.

"Jika data yang dibuka sesuai dengan fakta, bisa dipertanggungjawabkan, serta sesuai dengan kaidah sains, maka akan lebih mudah bagi pemerintah dalam melakukan analisa kebijakan serta memetakan langkah yang bisa diambil selanjutnya," kata Nabil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×