kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.098.000   -17.000   -0,80%
  • USD/IDR 16.571   109,00   0,66%
  • IDX 8.008   -16,75   -0,21%
  • KOMPAS100 1.116   -7,41   -0,66%
  • LQ45 809   -5,92   -0,73%
  • ISSI 276   0,10   0,04%
  • IDX30 421   -3,05   -0,72%
  • IDXHIDIV20 483   -7,14   -1,46%
  • IDX80 123   -0,71   -0,57%
  • IDXV30 132   -1,87   -1,40%
  • IDXQ30 134   -2,10   -1,54%

UI wajib jaring calon mahasiswa tidak mampu


Rabu, 13 November 2013 / 15:21 WIB
UI wajib jaring calon mahasiswa tidak mampu
ILUSTRASI. Kucing kerap memiliki bagian yang terasa kendur dan bergelambir di perutnya.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 14 Oktober 2013 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (13/11), yang dimaksud statuta itu adalah peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UI.

Salah satunya, statuta ini mengatur mengenai penerimaan mahasiswa baru. Pasal 10 statuta ini menyebutkan, UI menjamin suatu sistem penerimaan mahasiswa untuk seluruh jenjang pendidikan yang dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.

Menurut PP ini, UI melakukan penerimaan mahasiswa baru jenjang sarjana melalui pola penerimaan secara nasional melalui: a. Penelusuran minat dan bakat; dan/atau b. Penerimaan lainnya yang diselenggarakan UI.

Dalam pasal 11 Ayat 3 dan 5 PP No. 68/2013 itu juga disebutkan, UI wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki prestasi akademik dan terbaik namun kurang mampu secara ekonomi. Ketentuannya, paling sedikit 20% dari keseluruhan jumlah mahasiswa baru pada jenjang sarjana.

Menyediakan beasiswa

Guna memenuhi ketentuan tersebut, menurut statuta ini, UI harus menyediakan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan yang dibebankan pada APBN/APBD, atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara di ayat berikutnya disebutkan, beasiswa dan bantuan biaya pendidikan itu ditanggung Pemerintah, Pemda, UI, atau pihak lain.

Dalam statuta ini ditegaskan, UI berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) kepada seseorang karena pengabdian, pemikiran, dan jasanya yang luar biasa dalam menggali, mengembangkan, dan memajukan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.

Adapun soal penelitian disebutkan, bahwa UI wajib mendukung, memfasilitasi, dan mendorong kegiatan penelitian sebagai bentuk kebebasan berpikir, kebebasan akademik, dan tanggung jawab akademik sivitas akademika.

Terkait dengan hal itu, Statuta menyebutkan, UI berkewajiban untuk mengalokasikan dana sekurang-kurangnya 10% dari biaya operasionalnya untuk kegiatan penelitian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×