Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA.Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda pembacaaan vonis terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan transjakarta, Udar Pristono, Senin (21/9).
Namun, tim kuasa hukum mantan kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu mengaku sudah punya strategi lanjutan jika hakim menjatuhkan sanksi yang berat.
Tonin Tatac Singarimbun Penasehat Hukum Udar Pristono bilang, akan langsung mengajukan banding jika vonisnya lebih dari dua tahun.
"Kalau dua atau tiga tahun ke atas kami akan banding," katanya setelah persidangan, Senin (21/9).
Asal tahu saja, sebelumnya, Udar sempat mengajukan pra peradilan di Pengadilan Jakarta Pusat terkait penyitaan barang oleh Kejaksaan sayangnya pra peradilan tersebut gugur.
Tonin menegaskan bila dirinya juga siap untuk mengahadapi upaya hukum lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum bila kliennya divonis kurang dari tiga tahun.
Sekadar mengingatkan, di kasus ini Jaksa Penuntut Umum menuntut Udar 19 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dari hasil audit BPKP dinyatakan proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2013 merugikan keuangan negara mencapai Rp 54 miliar.
Dan proyek tahun 2012 merugikan keuangan negara mencapai Rp 9 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News