Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono diselenggarakan hari ini (13/4). Berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Udar didakwa tiga hal yakni korupsi pengadaan armada bus Transjakarta tahun 2012 dan 2013, menerima tindak gratifikasi sehubungan jabatannya dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Victor Antonius menyatakan, Udar Pristono selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang juga sebagai pengguna anggaran pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun 2012 baik sendiri bersama dengan Hasbi Hasibuan, Gusti Ngurah Wirawan, Gunawan, Ir. Prawoto, Drajad Adhyaksa, Setiyo Tuhu, Chen Chong Kyeong, Budi Susanto dan Agus Sudiarso, diduga telah melakukan tindak korupsi atas pengadaan armada bus Transjakarta tahun 2012 dan 2013.
"Atas perbuatan Udar dan lainnya terkait dengan kegiatan dalam pengadaan bus busway, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 390.379.614" ujar Victor di Pengadilan Tipikor, Senin (13/4).
Tak hanya melakukan tindak pidana korupsi, Udar Pristono juga didakwa melakukan tindak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya. "Bahwa setelah menerima uang, Udar sama sekali tidak pernah melaporkan penerimaan uang sebagai barang hasil gratifikasi namun sebaliknya bahwa Udar tetap menyimpan uang ke rekening tabungannya" kata Victor. Yang terakhir, Udar didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dalam dakwaan dikatakan Udar memberikan sejumlah uang kepada dua perempuan Syntha Putri Satyaratu Smith dan Yanti Affandie.
Setelah pembacaan dakwaan, Hakim Artha Theresia pun meminta tanggapan dari Udar Pristono. "Bagaimana terdakwa sudah memahami atau ada tanggapan?" kata Artha Theresia.
Menanggapi pertanyaan Hakim Artha, Udar pun menyatakan tak mengerti dan banyak hal yang didakwaan atasnya yang tidak sesuai fakta hukum. "Saya mau sampaikan keberatan, saya tidak mengerti atas dakwaan tadi. Terhadap fakta dan data tentang korupsi pengadaan Bus Transjakarta, ada pasal-pasal yang saya sebut itu pasal dadakan karena tiba-tiba ada pasal itu padahal di berita acara pemeriksaan (BAP) tak ada. Kami akan ajukan eksepsi," tandas Udar. Pembelaan atau eksepsi tersebut akan dibacakan pekan depan.
Sebelum Udar diadili, dua anak buahnya yakni Drajad Adhyaksa dan Setyo Tuhu telah lebih dulu divonis. Setyo selaku Ketua Panitia Pengadaan Bus Transjakarta tahun 2013 dipidana empat tahun penjara sedangkan Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dipidana lima tahun penjara.
Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–32/F.2/ Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014. Pristono selaku pengguna anggaran didakwa memperkaya diri sendiri dan juga orang lain serta korporasi selain pencucian uang dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013 dan TPPU.
Atas perbuatannya, Udar dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12B, Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News