kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Masih sakit, vonis Udar Pristono ditunda


Senin, 21 September 2015 / 13:43 WIB
Masih sakit, vonis Udar Pristono ditunda


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA, Sidang putusan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono terkait kasus korupsi pengadaan bus transjakarta yang sejatinya digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditunda.

Alasannya, Udar sedang beristirahat di rumahsakit akibat bekas operasi dikakinya yang masih mengeluarkan cairan.

Tonin Tatac Singarimbun, Penasehat Hukum Udar mengamini hal tersebut. "Sesuai keputusan hakim diijinkan untuk ditunda," katanya setelah persidangan, (21/9).

Tonin bilang bila sidang bakal digelar kembali pada Rabu, (23/9).

Makanya dia akan meminta bantuan ke rumah sakit untuk bantuan perawat agar Udar dapat dihadirkan dalam persidangan.

Saat ini, Udar sedang dirawat di rumah sakit MMC, Kuningan, Jakarta. Rencananya, dia bakal menjalani operasi ketiga dikakinya.

Sayangnya Tonin belum mengetahui kapan jadwal opersi itu dilaksanakan.

Sekadar mengingatkan, Udar menjadi terdaskwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta.

Dari hasil audit BPKP dinyatakan proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2013 merugikan keuangan negara mencapai Rp 54 miliar. Dan proyek tahun 2012 merugikan keuangan negara mencapai Rp 9 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×