kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus transjakarta, Udar dituntut 19 tahun penjara


Senin, 13 Juli 2015 / 22:41 WIB
Kasus transjakarta, Udar dituntut 19 tahun penjara


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Jaksa penuntut umum KPK menuntut mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono 19 tahun penjara dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013. Udar Pristono didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp 63,9 miliar. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pristono 19 tahun," kata jaksa Victor Antonius ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/7). 

JPU, kata Victor, meyakini perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi selain TPPU dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013. 

Menurut Victor, JPU menilai, selama proses persidangan tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf terhadap terdakwa. 

Bahkan, Victor mengatakan, Udar tidak kooperatif sebagai hal-hal pemberat. "Sedangkan hal-hal yang meringankan, tidak ada," kata Victor. 

Selain itu, JPU menuntut Pristono dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan. JPU juga menyebut Pristono menerima uang suap atau gratifikasi selama menjabat sebagai Kadishub DKI mencapai Rp 6,519 miliar dari sejumlah pihak, termasuk perusahaan rekanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. 

Pristono juga disebut menyamarkan aset yang dilakukan dengan antara lain membeli satu unit kondotel Sahid Degreen tipe A secara lunas pada Mei 2013, membeli satu unit apartemen Tower Montreal lantai sembilan, dan membeli satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06. 

Hasil audit dari BPKP menyatakan, proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2013 merugikan keuangan negara mencapai Rp 54 miliar. Adapun proyek tahun 2012 merugikan keuangan negara mencapai Rp 9 miliar. (Unoviana Kartika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×