Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono mengklaim, proses pengadaan dan spesifikasi Bus Transjakarta tahun 2013 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah sesuai aturan. Bahkan, Udar seolah menarik diri dari keterlibatannya dalam kasus tersebut dan melemparkan tanggung jawab kepada anak buahnya.
Hal tersebut terungkap saat Udar bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta dengan terdakwa Drajad Adhyaksa dan Setiyo Tuhu yang merupakan PNS di Pemprov DKI Jakarta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (3/11). Udar berujar, proses pengadaan 14 paket bus tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 dan 70 Tahun tentang pengadaan barang dan jasa serta Surat Keputusan Gubernur.
Dalam dua Perpres tersebut, Udar yang ditunjuk oleh Gubernur sebagai Pengguna Anggaran (PA) bertugas menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia Lelang. Setelah ditetapkannya PPK tersebut, kata Udar, secara otomatis sebagian tugasnya dilimpahkan kepada PPK.
"PPK dalam hal ini Pak Drajad betugas juga sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan Sekretaris Dinas Perhubungan. Dan Pak Setiyo sebagai Ketua Pejabat Pengadaan," kata Udar saat bersaksi, Senin.
Lebih lanjut menurut Udar, dirinya sebagai PA kemudian bertugas dalam mengawasi dan sebagai pimpinan yang mengoordinasikan. Sementara itu, Drajad sebagai PPK bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi.
Kendati demikian, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), bus tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi karena tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan. Bila mengacu pada aturan tersebut, bus Transjakarta merek Yutong dan Angkai tidak lolos persyaratan, yakni mengenai berat total kendaraan bus gandeng dan bus single (tunggal), termasuk kelengkapan side impact bar (penyangga benturan samping).
Ihwal hal tersebut, Udar mengaku baru kembali membaca Perpres setelah kasus tersebut mencuat. "Pas kejadian ini, saya baru baca-baca Perpres lagi," lanjut Udar.
Dalam kasus ini, Drajad Adhyaksa dan Setiyo Tuhu didakwa melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga menguntungkan diri sendiri atau orang lain terkait pengadaan Transjakarta dan pengawasannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2013.
Keduanya didakwa telah melakukan kekeliruan dalam proses pengadaan bus busway articulated (gandeng) dan single sebesar Rp 848, 11 miliar dan pengadaan bus sedang senilai Rp 299, 3 miliar tersebut. Kekeliruan yang dimaksud yakni, penunjukkan langsung pemenang lelang hingga menerima unit-unit busway yang tak sesuai spesifikasi.
Perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan Udar, Prawoto selaku Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (PTIST-BPPT), pihak swasta, yaitu Chen Chong Kyeong selaku Direktur Utama PT Korindo Motors (KM), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Mobilindo Armada Cemerlang (MAC) dan Agus Sudiarso selaku Direktur PT Ifani Dewi (ID). Atas perbuatan tersebut, keduanya terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News