kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Udar Pristono laporkan hakim pengadilan ke KY


Jumat, 17 Oktober 2014 / 15:19 WIB
Udar Pristono laporkan hakim pengadilan ke KY
ILUSTRASI. Manfaat daun salam untuk kesehatan tubuh.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA.  Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, berencana melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY). Kuasa hukum Udar menilai, hakim telah melakukan tindakan sewenang-sewenang dalam penanganan kasus kliennya. 

"Kami akan laporkan ke KY setelah terima putusan nanti karena hakim sudah sewenang-wenang," kata Tonin Singarimbun, salah satu pengacara Udar Pristono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10). 

Menurut Tonin, hal ini juga berkaitan dengan penolakan gugatan mereka. Padahal, mereka menganggap, langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Udar tidak didasari suatu alasan. 

"Belum cukup bukti, tetapi sudah ditahan," ujar Tonin. Selain itu, Tonin mengatakan bahwa mereka berkaca pada empat kasus sebelumnya yang pernah diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dia mengklaim, kasus tersebut sama seperti yang dialami Udar. Dalam empat kasus itu, PN Jaksel menerima praperadilan yang diajukan. 

"Kami menuntut ke negara (supaya) yang empat orang itu masuk penjara lagi," ujar Tonin. Dengan putusan hakim yang menolak praperadilan yang diajukan, Tonin berniat melakukan praperadilan kembali. 

"Kalau atas seizin Pak Udar, kami mau melakukan praperadilan lagi. Akan tetapi, nanti yang kasih kuasa bisa istri atau anaknya," ujar dia. (Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×