CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.765   36,00   0,22%
  • IDX 8.467   60,47   0,72%
  • KOMPAS100 1.174   8,70   0,75%
  • LQ45 856   7,02   0,83%
  • ISSI 295   1,75   0,60%
  • IDX30 446   3,24   0,73%
  • IDXHIDIV20 518   3,35   0,65%
  • IDX80 132   1,10   0,84%
  • IDXV30 136   0,60   0,45%
  • IDXQ30 143   0,97   0,68%

Kejagung sita kekayaan Udar Pristono


Senin, 03 November 2014 / 07:23 WIB
Kejagung sita kekayaan Udar Pristono
ILUSTRASI. Petai bermanfaat menurunkan tekanan darah tinggi.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sesudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) September 2014 lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri aset-aset milik mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono.

Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan, penyidikan kasus TPPU oleh Udar masih terus berjalan. Bahkan, Kejagung telah mulai menyita aset-aset milik Udar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. "Barang buktinya sudah ada yang disita sebesar Rp 800 juta lebih," kata Andhi.

Kendati demikian, Andhi tidak memerinci lebih jauh aset yang disita tersebut. Yang pasti, lanjut Andhi, kejaksaan akan terus menelisik aset Udar lainnya.

Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Udar, Eggi Sudjana, mengakui, ada aset milik kliennya yang telah disita kejaksaan. Menurut Eggi, salah satu aset yang telah disita pihak kejaksaan berupa properti di Bali. Namun, berdasarkan penelusuran KONTAN, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Udar tak tercatat memiliki aset di Bali.

Dalam LHKPN tahun 2012, Udar tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 26 miliar dan U$ 5.000. Aset milik Udar itu terdiri dari harta tidak bergerak berupa lahan dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 21 miliar. Lahan dan bangunan tersebut berlokasi di Jakarta, Tangerang, dan Bogor. Sisanya adalah harta bergerak, yakni mobil dan perhiasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×