Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, dalam sidang putusan, Jumat (17/10).
Udar diketahui mengajukan gugatan atas penahanan dirinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). "Mengadili, menolak praperadilan yang dilakukan oleh Udar Pristono untuk seluruhnya," kata hakim tunggal, Nur Aslam Bustaman, saat membacakan putusannya di ruang sidang 5 PN Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa surat perintah penahanan Udar adalah sah menurut hukum. Hakim menilai, kejaksaan sesuai dengan peraturannya dalam undang-undang berhak melakukan tugas penahanan.
Oleh karena itu, majelis dalam putusannya juga mengabulkan eksepsi termohon (Kejagung), sesuai dengan Pasal 30 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI juncto Pasal 20 ayat 1 Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP.
Seusai membacakan putusan, Nur menyatakan, pihak yang keberatan dengan putusan, masing-masing dapat melakukan upaya hukum lanjutan. Hakim juga membebankan biaya persidangan Rp 10.000 terhadap Udar.
Terkait putusan tersebut, kuasa hukum Udar, Eggi Sudjana, menyatakan bahwa pihaknya menyayangkan putusan hakim. Mereka berniat untuk tetap melanjutkan upaya hukum atas putusan ini. (Robertus Belarminus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News