Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pengacara dari mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono, Eggi Sudjana, mengatakan, pihak Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan rekening kliennya. Menurut Eggi, Kejagung seharusnya melakukan hal yang sama terhadap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, atasan Udar.
"Harusnya kejaksaan juga memberlakukan hal yang sama, periksa rekening Jokowi! Hukum kan harus setara. Bagaimana rekening Jokowi selama ia menjabat sebagai Gubernur DKI," ujar Eggi di Jakarta, Kamis (25/9).
Tak hanya itu, Eggi juga meminta Kejagung menangguhkan penahanan terhadap kliennya. Menurut Eggi, selama ini Udar selalu bersikap kooperatif terhadap penyidik dan tak pernah sama sekali mangkir dari pemeriksaan.
"Klien kami juga mau diperiksa rekeningnya. Karena itu, susah seharusnya pihak kejaksaan melalukan penangguhan penahanan terhadap klien kami," ujar dia.
Seperti diberitakan, penyidik Kejagung telah melakukan pemeriksaan rekening Udar. Penyidik mengklaim menemukan adanya aliran uang mencurigakan dalam transaksi milik Udar.
"Tentu dari informasi yang ada kita kembangkan, ada (aliran mencurigakan)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Widyo Pramono.
Widyo mengatakan, setelah dilakukan penahanan, Udar kembali diperiksa sebagai tersangka terkait korupsi pengadaan bus transJakarta 2012 dan 2013, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang. (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News