kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ubah tata cara, revisi alokasi anggaran subsidi tak perlu izin DPR


Kamis, 26 September 2019 / 17:20 WIB
Ubah tata cara, revisi alokasi anggaran subsidi tak perlu izin DPR
ILUSTRASI. Askolani, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan


Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi

Pada ayat 1 pasal 19 UU APBN 2019, disebutkan bahwa salah satu perubahan anggaran belanja pemerintah pusat dalam rangka tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi akibat terjadinya bencana alam. 

Begitu juga dengan perubahan alokasi anggaran subsidi energi, lanjut Askolani, juga sejalan dengan ketentuan dalam UU APBN. Dalam pasal 16, anggaran untuk program pengelolaan subsidi dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter, realisasi harga minyak mentah Indonesia, nilai tukar rupiah, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya.

“Fleksibilitas ini untuk memastikan program (subsidi energi) tetap berjalan dan harmonis dalam mengantisipasi dampak faktor eksternal seperti perubahan asumsi ICP yang rentan,” ujarnya. 

Baca Juga: Serapan belanja bansos kencang, capai 81% dari pagu tahun ini

Adapun, Askolani memastikan akuntabilitas anggaran tetap terjaga. Sebab, seluruh perubahan anggaran dalam APBN 2019 nantinya akan diaudit oleh BPK dan dilaporkan kepada DPR juga dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). 

Askolani juga menegaskan, perubahan PMK ini hanya sebagai antisipasi. Jika tidak diperlukan perubahan anggaran terkait subsidi energi, maka tidak dijalankan. Sebaliknya, jika diperlukan, pemerintah sudah memiliki landasan aturan dan mekanisme yang cepat dan efektif. 

“Begitu juga dengan kebutuhan anggaran rehab-rekon akibat bencana alam ini juga kalau sudah selesai, bisa saja nanti dihilangkan dari pasal di PMK. Jadi sesuai kebutuhan yang urgent saja,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×