kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Uang Adhi Karya mengalir ke Olly Rp 2,5 miliar


Kamis, 07 November 2013 / 21:11 WIB
Uang Adhi Karya mengalir ke Olly Rp 2,5 miliar
ILUSTRASI. Wall Street ditutup melemah pada Senin (27/6)


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar menyebut sejumlah nama yang kecipratan uang terkait proyek Hambalang. Salah satunya ialah aliran uang kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus anggota Banggar DPR, Olly Dondokambey, sebesar Rp 2,5 miliar.

"Olly Dondokambey selaku anggota DPR RI dan anggota Banggar DPR sebesar Rp 2,5 miliar pada tanggal 28 Oktober," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/11).

Uang itu diterima Olly dari PT Adhi Karya. PT Adhi Karya diketahui telah mengeluarkan uang sebesar Rp 14,601 miliar kepada sejumlah pihak untuk memuluskan Adhi Karya memenangkan lelang pekerjaan fisik proyek pembangunan Hambalang. Uang itu sebagian bersumber dari PT Wika sebesar Rp 6,925 miliar.

Sebelumnya, tim penyidik KPK pernah menggeledah rumah Olly di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang. Dari penggeledahan ini, penyidik KPK menyita satu set furnitur mewah, yaitu meja dan kursi yang nilainya ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Diduga, satu set furnitur mewah tersebut merupakan pemberian mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini juga pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Adapun Olly pernah membantah tudingan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang mengatakan bahwa semua pimpinan Banggar DPR, termasuk dirinya, menerima uang proyek Hambalang.

Dalam kasus Hambalang, KPK juga menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, serta mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor dengan tuduhan yang sama.

Sementara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijerat dengan sangkaan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Kasus ini, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara yang dilakukan ahli Badan Pemeriksa Keuangan, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 463,688 miliar. (Dian Maharani/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×