Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 463,66 miliar.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Deddy Kusdinar bersama orang lain termasuk Andi Alifian Mallarangeng, Teuku Bagus Mohammad Noor, dan Machfud Suroso melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang atau jasa dalam proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, atau dikenal dengan proyek Hambalang.
Deddy didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi. Jaksa memaparkan, peran Deddy adalah sebagai koordinator tim persiapan proyek Hambalang. Tim informal ini bertugas merencanakan, mempersiapkan, mengoordinasikan dan membantu memperlancar proyek Hambalang.
Deddy disebut pernah menyuruh Komisaris PT Methapora Solusi Global, Muhammad Arifin yang juga pelaksana proyek Hambalang agar meminta uang Rp 135 juta kepada PT Adhi Karya selaku pemegang proyek Hambalang. Uang itu untuk diberikan kepada Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, Guratno Hartono.
Uang ini diberikan karena Guratno yang telah menerbitkan pendapat teknis Rp 135 juta dengan pelaksanaan pembangunan lebih dari satu tahun anggaran.
Surat itu diterbitkan Guratno tanpa ada limpahan wewenang Menteri PU. Padahal, 13 Juli 2010 Dirjen Anggaran Kemenkeu Anny Ratnawati menyurati Sesmenpora agar permohonan multiyears dilampiri pendapat teknis Menteri PU.
Tak hanya itu, jaksa juga menyebut peran Deddy dalam pemberian fee ke Menpora Andi Malarangeng. "Deddy meminta supaya PT Adhi Karya selaku calon pemenang lelang jasa konstruksi memberi fee sebesar 18% kepada Andi Alfian Malarangeng sebagaimana diminta Choel Malarangeng," ujar Jaksa penuntut umum I Kadek Wiradana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (7/11).
Dalam dakwaan Deddy itu, Andi Mallarangeng disebutkan ikut menerima uang sebesar US$ 550.000 dari PT Duta Graha Indah melalui Choel. Sementara itu, untuk kepentingan pemenangan Andi Mallarangeng sebagai ketua umum partai demokrat, Choel disebutkan telah menerima uang Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal.
Perlu diketahui, PT DGM merupakan sub kontaktor untuk pekerjaan struktur, arsitektur asrama junior putra-putri dan GOR Serbaguna di Hambalang. Atas perbuatannya, Deddy didakwa pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Tak hanya itu, Deddy juga didakwa dengan pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News