Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk lebih kreatif meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat melalui kenaikan pajak maupun retribusi.
Menurut Tito, inovasi dalam tata kelola dan pelayanan publik menjadi kunci untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Tito mengatakan, setiap daerah perlu mencari peluang untuk meningkatkan PAD dengan mengedepankan kreativitas dan kewirausahaan kepala daerah, bukan hanya mengandalkan perangkat birokrasi.
"Kami berharap PAD ini setiap daerah juga mencari peluang, tapi tidak memberatkan rakyat. Salah satu untuk mendorong PAD agar dapat tinggi tapi tidak memberatkan rakyat ini membutuhkan kreativitas, membutuhkan inovasi dan kemampuan kewirausahaan oleh para kepala daerah," ujar Tito dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Revisi Aturan Hak Keuangan Kepala Daerah, Kinerja Jadi Acuan
Tito menyebut, peningkatan PAD dapat menjadi salah satu indikator keberhasilan kepala daerah. Karena itu, Kemendagri membuka peluang untuk mengaitkan tambahan biaya operasional kepala daerah dengan capaian peningkatan PAD dan indikator kinerja lainnya.
"Bisa saja angkanya mungkin dinaikkan. Tapi kalau nanti ada yang bertanya kenapa kepala daerah harus dinaikkan, dia akan berusaha mencari peluang yang kreatif, tapi tidak memberatkan rakyat," katanya.
Menurut Tito, skema tersebut akan menciptakan kondisi yang saling menguntungkan. Kepala daerah memperoleh insentif atas kinerjanya, sementara masyarakat menikmati tambahan anggaran pembangunan yang bersumber dari meningkatnya PAD.
"Win buat dia karena dia kreatif, kerja keras, dan sebagian besar itu menjadi APBD yang akan digunakan untuk pembangunan untuk rakyat. Jadi win-win, kepala daerah mendapat tambahan yang sah daripada nyolong-nyolong, dan masyarakat juga mendapatkan tambahan anggaran untuk jalan, sekolah, dan lain-lain," ujarnya.
Sebagai contoh, Tito menyoroti keberhasilan Pemerintah Kota Pekanbaru yang mampu meningkatkan PAD tanpa menaikkan tarif pajak. Menurut dia, capaian tersebut diperoleh melalui penyederhanaan proses pelayanan kepada wajib pajak.
"Kota Pekanbaru dengan mempermudah perizinan untuk orang membayar pajak, tanpa mengubah tarif, hanya mempermudah masyarakat yang sudah mau bayar, bisa menaikkan PAD dari sekitar Rp 400 miliar menjadi Rp 1,2 triliun," ungkapnya.
Selain itu, Tito juga mengapresiasi langkah efisiensi anggaran yang dilakukan salah satu pemerintah daerah yang berhasil menghemat belanja operasional hingga sekitar Rp 425 miliar dan mengalihkannya untuk pembangunan irigasi.
Ia berharap praktik-praktik seperti itu dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dalam memperkuat kapasitas fiskal tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: Relaksasi Belanja Pegawai di Atas 30% APBD Masih Berlaku di 2027, Prioritaskan PPPK
Lebih lanjut, Tito bilang,aturan mengenai kedudukan keuangan kepala daerah yang saat ini masih mengacu pada PP Nomor 109 Tahun 2000 sudah perlu dievaluasi. Menurutnya, revisi regulasi tersebut dapat menjadi momentum untuk menyusun skema insentif yang lebih berbasis kinerja.
"PP Nomor 109 Tahun 2000 itu sudah dibuat 26 tahun yang lalu. Situasi sudah berubah. Kalau memang mau dilakukan penyesuaian, bisa saja dilakukan, tetapi juga perlu dikaitkan dengan kinerja," kata Tito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
