kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.299   -204,00   -1,27%
  • IDX 6.963   -144,38   -2,03%
  • KOMPAS100 1.039   -24,72   -2,32%
  • LQ45 816   -17,43   -2,09%
  • ISSI 212   -4,61   -2,13%
  • IDX30 417   -9,40   -2,21%
  • IDXHIDIV20 503   -10,28   -2,00%
  • IDX80 118   -2,78   -2,30%
  • IDXV30 124   -2,58   -2,03%
  • IDXQ30 139   -2,74   -1,93%

Uang baru edisi khusus Rp 75.000 ada yang sempat jual Rp 50 juta di e-commerce


Selasa, 18 Agustus 2020 / 18:32 WIB
Uang baru edisi khusus Rp 75.000 ada yang sempat jual Rp 50 juta di e-commerce
ILUSTRASI. Uang baru Rp 75.000 edisi koleksi dalam rangka memperingati kemerdekaan yang ke-75 tahun Republik Indonesia


Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka peringatan kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-75, Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan uang kertas pecahan Rp 75.000 sebanyak 75 juta lembar yang bisa mulai ditukarkan pada, Selasa (18/8) setelah masyarakat memesan lewat aplikasi berbasis website PINTAR.

Baru sehari masyarakat bisa menukarkan uang, sudah banyak betebaran akun penjual uang pecahan tersebut di platform marketplace. Para penjual bahkan membanderol dengan harga yang fantastis.

Seperti contohnya akun calestial77 yang ada di Shopee. Akun tersebut menjual uang peringatan kemerdekaan 75 tahun seharga Rp 1,5 juta.

Bahkan, dalam keterangannya, akun ini menulis kalau uang pecahan 75.000 hanya ada 1 unit. Siapa yang berminat bisa membeli dengan sistem pre order dan akan dikirim dalam waktu 10 hari.

Baca Juga: BI sebut uang edisi khusus Rp 75.000 merupakan simbol kematangan dan kedaulatan

Selain akun di Shopee, ada juga salah satu akun di Bukalapak yang menjual uang peringatan kemerdekaan 75 tahun dengan harga mencapai Rp 50 juta. Namun, hingga pukul 17.20, Kontan.co.id sudah tidak bisa lagi menemukan unggahan akun tersebut.

Sementara lapak e-commerce lain seperti Lazada dan Tokopedia, Kontan.co.id belum menemukan kembali akun-akun yang menjual uang ini.

Menanggapi hal itu, Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi mengatakan, sebenarnya itu merupakan hak masing-masing orang untuk menyimpan uang edisi spesial itu, mau menjualnya, atau mau menggunakannya sebagai alat tukar.

"Kalau dapat, dia simpan ya silakan. Kemudian mau dijual sekian ya silakan. Mau koleksi ya bisa dimiliki," tuturnya lewat media daring, Selasa (18/8).

Meski begitu, Rosmaya meyakinkan kalau satu orang hanya mampu mendapatkan satu uang saja. Mekanismenya pun diperketat, yaitu saat penukaran orang tersebut harus menunjukkan kode pemesanan, membawa KTP asli, dan bahkan petugas akan mengecek apakah foto orang tersebut sesuai atau tidak dengan yang ada di KTP.

"Kalau misalnya beda, ya tidak bisa. Mau dibilang mewakili? Ya nanti bakal diminta mana surat kuasanya? Jadi ini betul-betul disiapkan dengan baik agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tandasnya.

Baca Juga: Apakah uang baru Rp 75.000 bisa digunakan sebagai alat transaksi? Ini penjelasan BI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×