kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apakah uang baru Rp 75.000 bisa digunakan sebagai alat transaksi? Ini penjelasan BI


Selasa, 18 Agustus 2020 / 12:14 WIB
Apakah uang baru Rp 75.000 bisa digunakan sebagai alat transaksi? Ini penjelasan BI
ILUSTRASI. Uang baru Rp 75.000 edisi koleksi dalam rangka memperingati kemerdekaan yang ke-75 tahun Republik Indonesia


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Pada 17 Agustus 2020, Bank Indonesia dan pemerintah menerbitkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (uang baru) dalam rangka memperingati 75 Tahun Indonesia Merdeka. 

Uang pecahan baru tersebut berupa uang pecahan Rp 75.000.

"Selain itu, ini juga sebagai wujud dalam mensyukuri anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan Indonesia selama 75 tahun merdeka, simbol memperteguh kebhinnekaan, dan optimisme menyongsong masa depan Indonesia," tutur bank sentral dalam siaran pers, Senin (17/8). 

Bagi masyarakat yang ingin memilikinya pun bisa menukarkan uang Rp 75.000 untuk ditukarkan dengan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI nominal Rp 75.000.

Meski demikian, sejumlah warganet di Twitter pun mempertanyakan apakah uang pecahan baru Rp 75.000 tersebut bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah atau tidak. 

Salah satunya pemilik akun @JardaniJS
"Apakah bisa digunakan untuk transaksi?"

Baca Juga: ​Ini syarat dan cara mendapatkan uang baru pecahan Rp 75.000

Penjelasan BI

Bank Indonesia pun memberikan penjelasan melalui akun Twitter resmi Bank Indonesia, @bank_indonesia. 

"Hai Jardani, Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI sebagaimana diatur dalam PBI (Peraturan Bank Indonesia) tentang Pengeluaran Uang Rupiah Khusus merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender). (1)"

"Namun demikian, mengingat UPK 75 Tahun RI adalah Uang Rupiah Khusus yg hanya dikeluarkan dlm momen khusus 75 Tahun Kemerdekaan RI, maka masyarakat dpt memilikinya sbg koleksi. Selengkapnya mengenai UPK 75 Tahun RI, dpt kamu lihat pada tautan berikut bit.ly/3iNUNIk (2)"

Baca Juga: Dalam 30 menit, uang Peringatan Kemerdekaan RI 75 tahun ludes dipesan

Isi PBI URK 75 Tahun Kemerdekaan RI

PBI URK 75 Tahun Kemerdekaan RI berisi pokok pengaturan antara lain:

  1. Macam URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yaitu Uang Rupiah kertas.
  2. Harga URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yaitu sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
  3. Ciri URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yang berupa ciri umum dan ciri khusus.
  4. Mekanisme perolehan URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yaitu melalui mekanisme penukaran.
  5. URK 75 Tahun Kemerdekaan RI mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah pada tanggal 17 Agustus 2020.

Baca Juga: Registrasi ulang SBMPTN 2020 Undip dibuka hari ini, berikut tata caranya




TERBARU

[X]
×