Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) memutuskan menurunkan suku bunga BI sebesar 25 basis poin menjadi 4,5%. Keputusan itu diambil dengan melihat kondisi ekonomi global akibat dampak virus corona.
Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Kamis (19/3) mengatakan dari asesmen menyeluruh terhadap ekonomi global, makroekonomi pihaknya memutuskan menurunkan suku bunga BI.
Baca Juga: BREAKING NEWS: BI memangkas bunga 25 bps menjadi 4,5%
"Rapat Dewan Gubernur (RDG) memutuskan, untuk menurunkan BI 7-day reverse repo rate (7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4,5%," ujar Perry.
BI juga menurunkan suku bunga deposif fasility turun 25 bps menjadi 3,75% dan suku bunga lending facility turun 25 bps menjadi 5,25%. Kebijakan monEter tetap akomodatif dan konsisten dengan perkiraan inflasi yang terkendali dan langkah preEmptive menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, sebagai kelanjutan dari stimulus dari stimulus kebijakan yang diumumkan pada bulan Januari, dan tanggal 2 Maret 2020, BI kembali memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran virus corona (covid-19) menjaga stabilitas pasar keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui tujuh langkah.
Baca Juga: Sebanyak 60.000 orang tunawisma di California berpotensi terinfeksi virus corona
1. Memperkuat intensitas kebijakan triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sesuai fundamental lewat pasar spot, domestic non deliverable forward (DNDF) dan membeli surat berharga negara (SBN) dan pasar sekunder.
2. Memperpanjang tenor repo SBN jingga 12 bulan dan menyediakan lelang setiap hari dalam jumlah berapapun untuk memperkuat pelonggaran likuiditas sejak 20 Maret, efektif.
3. Menambah frekuensi lelang forex swap tempo 1,3,4, dan 12 bulan dari tiga kali seminggu menjadi tiap hari guna memastikan kecukupan likuiditas di pasar keuangan, yang efektif sejak 19 Maret 2020.
4. Memperkuat instrumen dan deposit valas untuk meningkatkan peningkatan valas di pasar domestik dan mendorong perbankan menggunakan Giro Wajib Minimum (GWM) valas yang 4% yang telah diputuskan BI.
Baca Juga: Morgan Stanley prediksi BI akan gunting suku bunga 75 bps hingga akhir kuartal II
5. Memperkuat penggunaan rekening rupiah untuk underlying transaksi di DNDF sehingga mendorong perlindungan nilai rupiah di INdonesia. Paling lambat efektif 23 Maret dari rencana semula 1 April 2020.
6. Memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWN Harian dalam rupiah sebesar 50 bps yang semula ditujukan pada bank-bank pembiayaan ekspor impor ditambah dengan lakukan pembiayaan ke UMKM dan sektor prioritas lain efektif 1 April 2020.
7. Memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung upaya mitigasi corona dan memastikan kelancaran peredaran uang dan jalan sistem pembayaran lewat:
Uang tunai higienis dan imbau masyarakat untuk menggunakan non tunai; kedua mendorong non tunai dengan menurunkan biaya SKNBI yang dari perbankan yang semula Rp 600 menjadi Rp 1 rupiah dan nasabah ke perbankan yang maksimal Rp 3.500 jadi maksimal RP 2.900 efektif sejak 1 April 2020 sampai 31 Desember 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News