kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Turunkan suku bunga 25 bps, BI siapkan 7 langkah untuk topang pertumbuhan ekonomi


Kamis, 19 Maret 2020 / 14:59 WIB
Turunkan suku bunga 25 bps, BI siapkan 7 langkah untuk topang pertumbuhan ekonomi
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia secara live streaming di Jakarta, Kamis (19/3/2020).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

2. Memperpanjang tenor repo SBN jingga 12 bulan dan menyediakan lelang setiap hari dalam jumlah berapapun untuk memperkuat pelonggaran likuiditas sejak 20 Maret, efektif.

3. Menambah frekuensi lelang forex swap tempo 1,3,4, dan 12 bulan dari tiga kali seminggu menjadi tiap hari guna memastikan kecukupan likuiditas di pasar keuangan, yang efektif sejak 19 Maret 2020.

4. Memperkuat instrumen dan deposit valas untuk meningkatkan peningkatan valas di pasar domestik dan mendorong perbankan menggunakan Giro Wajib Minimum (GWM) valas yang 4% yang telah diputuskan BI.

Baca Juga: Morgan Stanley prediksi BI akan gunting suku bunga 75 bps hingga akhir kuartal II

5. Memperkuat penggunaan rekening rupiah untuk underlying transaksi di DNDF sehingga mendorong perlindungan nilai rupiah di INdonesia. Paling lambat efektif 23 Maret dari rencana semula 1 April 2020.

6. Memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWN Harian dalam rupiah sebesar 50 bps yang semula ditujukan pada bank-bank pembiayaan ekspor impor ditambah dengan lakukan pembiayaan ke UMKM dan sektor prioritas lain efektif 1 April 2020.

7. Memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung upaya mitigasi corona dan memastikan kelancaran peredaran uang dan jalan sistem pembayaran lewat:

Uang tunai higienis dan imbau masyarakat untuk menggunakan non tunai; kedua mendorong non tunai dengan menurunkan biaya SKNBI yang dari perbankan yang semula Rp 600 menjadi Rp 1 rupiah dan nasabah ke perbankan yang maksimal Rp 3.500 jadi maksimal RP 2.900 efektif sejak 1 April 2020 sampai 31 Desember 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×