kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tuntutan Akil paling tinggi yang disampaikan Jaksa


Senin, 16 Juni 2014 / 20:03 WIB
Tuntutan Akil paling tinggi yang disampaikan Jaksa
ILUSTRASI. Jadikan Kebiasaan Baik Setiap Hari! Ini 5 Tips Mencegah Diabetes di Usia Muda


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tuntutan pidana penjara seumur hidup untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar merupakan tuntutan tertinggi yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

"Ini tuntutan paling tinggi yang pernah disampaikan jaksa KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan, Senin (16/6).

Lebih lanjut menurut Johan, KPK memiliki pertimbangan-pertimbangan untuk menuntut mantan anggota DPR Fraksi Partai Golkar. Pertimbangan pertama, Akil telah menurunkan kredibilitas MK.

"Sebagai ketua MK harusnya memberi contoh yang baik. Harusnya tidak merusak kepercayaan publik kepada MK," tambah Johan.

Pertimbangan kedua, perbuatan Akil juga ikut mempengaruhi proses pilkada di masing-masing kabupaten itu. KPK menilai perbuatan Akil dapat memacu perseteruan di tingkat akar rumput. Kemudian pertimbangan terkahir, Akil sebagai penegak hukum sepantasnya memberikan contoh yang baik.

Namun demikian, ketika disinggung apakah vonis Akil juga akan menjadi vonis tertinggi sepanjang sejarah KPK, Johan enggan membenarkannya.

"Kita sepenuhnya menyerahkan proses hukum di pengadilan. Kita menghormati apapun keputusan yang diambil di Tipikor," imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×