Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tuntutan pidana penjara seumur hidup untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar merupakan tuntutan tertinggi yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
"Ini tuntutan paling tinggi yang pernah disampaikan jaksa KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan, Senin (16/6).
Lebih lanjut menurut Johan, KPK memiliki pertimbangan-pertimbangan untuk menuntut mantan anggota DPR Fraksi Partai Golkar. Pertimbangan pertama, Akil telah menurunkan kredibilitas MK.
"Sebagai ketua MK harusnya memberi contoh yang baik. Harusnya tidak merusak kepercayaan publik kepada MK," tambah Johan.
Pertimbangan kedua, perbuatan Akil juga ikut mempengaruhi proses pilkada di masing-masing kabupaten itu. KPK menilai perbuatan Akil dapat memacu perseteruan di tingkat akar rumput. Kemudian pertimbangan terkahir, Akil sebagai penegak hukum sepantasnya memberikan contoh yang baik.
Namun demikian, ketika disinggung apakah vonis Akil juga akan menjadi vonis tertinggi sepanjang sejarah KPK, Johan enggan membenarkannya.
"Kita sepenuhnya menyerahkan proses hukum di pengadilan. Kita menghormati apapun keputusan yang diambil di Tipikor," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News