kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.941   -254,36   -4,11%
  • KOMPAS100 785   -38,94   -4,72%
  • LQ45 589   -30,28   -4,89%
  • ISSI 206   -8,52   -3,97%
  • IDX30 334   -15,73   -4,50%
  • IDXHIDIV20 412   -15,89   -3,71%
  • IDX80 89   -4,83   -5,16%
  • IDXV30 113   -4,09   -3,48%
  • IDXQ30 108   -4,46   -3,97%

JPU nilai tak ada hal yang meringankan Akil


Senin, 16 Juni 2014 / 18:51 WIB
ILUSTRASI. Pengrajin menggiling kedelai impor sebelum diolah menjadi tempe


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Jaksa Penutuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mencantumkan tidak mencantumkan pertimbangan yang meringankan tuntutan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Tanggungan keluarga, yang biasanya menjadi pertimbangan meringankan untuk menuntut seorang terdakwa pun tak dimasukan dalam tuntutan Akil.

Jaksa Pulung Rinandoro punya alasan sendiri tidak memasukan tanggungan keluarga sebagai pertimbangan yang meringankan untuk menuntut Akil. Jaksa Pulung mengatakan, keluarga justru malah dimanfaatkan Akil untuk melancarkan perbuatan korupsinya.

"Keluarga kan dimanfaatkan dia (Akil). Istrinya seolah-olah kan menjalankan bisnis (CV Ratu Samagat)," kata Jaksa Pulung kepada wartawan usai persidangan Akil Mochtat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/6).

JPU akhirnya menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. JPU juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang dilakukan menurut aturan umum.

Jaksa Pulung berpendapat, Akil sebagai Ketua MK tak seharusnya melakukan perbuatan tak layak tersebut. Akil mempermainkan putusan seseorang untuk menjadi kepala daerah. Hukuman tersebut kata Jaksa Pulung, sangat sepadan dengan perbuatan Akil.

"Dia yang deklarasikan potong jarinya dan pemiskinan. Inilah yang dilakukan sesuai statementnya dia. Bukan mau balas dendam," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×