kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

JPU nilai tak ada hal yang meringankan Akil


Senin, 16 Juni 2014 / 18:51 WIB
JPU nilai tak ada hal yang meringankan Akil
ILUSTRASI. Pengrajin menggiling kedelai impor sebelum diolah menjadi tempe


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Jaksa Penutuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mencantumkan tidak mencantumkan pertimbangan yang meringankan tuntutan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Tanggungan keluarga, yang biasanya menjadi pertimbangan meringankan untuk menuntut seorang terdakwa pun tak dimasukan dalam tuntutan Akil.

Jaksa Pulung Rinandoro punya alasan sendiri tidak memasukan tanggungan keluarga sebagai pertimbangan yang meringankan untuk menuntut Akil. Jaksa Pulung mengatakan, keluarga justru malah dimanfaatkan Akil untuk melancarkan perbuatan korupsinya.

"Keluarga kan dimanfaatkan dia (Akil). Istrinya seolah-olah kan menjalankan bisnis (CV Ratu Samagat)," kata Jaksa Pulung kepada wartawan usai persidangan Akil Mochtat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/6).

JPU akhirnya menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. JPU juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang dilakukan menurut aturan umum.

Jaksa Pulung berpendapat, Akil sebagai Ketua MK tak seharusnya melakukan perbuatan tak layak tersebut. Akil mempermainkan putusan seseorang untuk menjadi kepala daerah. Hukuman tersebut kata Jaksa Pulung, sangat sepadan dengan perbuatan Akil.

"Dia yang deklarasikan potong jarinya dan pemiskinan. Inilah yang dilakukan sesuai statementnya dia. Bukan mau balas dendam," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×