Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito sebagai tersangka kasus suap penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan tersangka itu diumumkan resmi oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Lalu bagaimana sepak terjang pasangan suami istri (Pasutri) itu melakukan praktek suap tersebut?
Dalam surat dakwaan Akil Mochtar terungkap, Romi pernah menyampaikan niatan untuk mengajukan gugatan sengketa Pilkada Kota Palembang tahun 2013 kepada orang dekat Akil bernama Muhtar Effendi. Muhtar lantas menyampaikan permintaan itu kepada Akil.
Pascagugatan didaftarkan ke MK pada April 2013, Akil menelepon Muhtar untuk menyampaikan kepada Romi agar segera menyiapkan uang Rp20 miliar jika mau sengketanya dikabulkan MK. Permintaan ini kemudian disanggupi oleh Romi.
Romi kemudian memberikan uang secara bertahap melalui istrinya, Masyito. Masyito kemudian menyerahkan uang sebesar Rp12 miliar dan Rp3 miliar dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat. Uang diserahkan untuk Akil melalui Muhtar. Sisanya sebesar Rp5 miliar diberikan usai amar putusan dibacakan.
Sedangkan dalam amar putusan, MK membatalkan Berita Acara Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Kota Palembang 13 April 2013 serta membatalkan keputusan KPU Kota Palembang tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Kota Palembang di 5 TPS. Dengan itu, MK menetapkan Romi sebagai Wali Kota Palembang. Romi pun memenuhi janji memberikan sisa Rp5 miliar kepada Akil melalui Muhtar.
Kemudian pada 20 Mei 2013, Muhtar menyetor uang sebesar Rp3,8 miliar lebih kepada Akil melalui transfer ke rekening giro atas nama CV Ratu Samagat di BNI Cabang Pontianak dan uang sebesar Rp7,5 miliar tunai diberikan langsung. Sisa Rp8,5 miliar dikelola Muhtar atas izin Akil. (Edwin Firdaus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News