kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tunjangan PNS akan naik 2021, penghasilan terendah Rp 9 juta


Selasa, 29 Desember 2020 / 13:37 WIB
Tunjangan PNS akan naik 2021, penghasilan terendah Rp 9 juta


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Tjahjo mengatakan, pemerintah tengah mematangkan perombakan skema gaji dan tunjangan ASN. Perombakan skema tersebut, kata Tjahjo, akan membuat penghasilan ASN baik PNS maupun anggota TNI dan Polri tidak lagi didasari pada golongan dan pangkat.

Namun, berdasarkan beban dan risiko pekerjaan. Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, perombakan skema tersebut tidak ada kaitannya dengan kenaikan gaji ASN.

Baca juga: 25 Kelurahan di Jakarta dengan kasus Covid-19 aktif tertinggi, Cilandak Barat nomor 1 

Skema baru itu merupakan bagian dari reformasi birokrasi. "Ini reform penggajian tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji," ujar Paryono.

Kendati demikian, menurut Paryono, perombakan skema tersebut tidak menutup kemungkinan ASN dapat memperoleh kenaikan penghasilan. Lebih lanjut, Paryono menilai, komponen gaji dan tunjangan dalam skema akan dirombak dengan menghapus banyak tunjangan. Dengan demikian, hanya ada dua tunjangan yang diterima ASN yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan yang diukur berdasarkan daerah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tunjangan Akan Naik pada 2021, Gaji ASN Paling Rendah Rp 9 Juta",

Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Bayu Galih

Selanjutnya: Kabar baik! Penerimaan CPNS 2021 segera dibuka, ini formasi yang dibutuhkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×