Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kabar menggembirakan bagi hakim baik di lingkungan Mahkamah Agung (MA) atau pun Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi pada 7 Juli lalu.
Dikutip dari laman setkab.go.id, peraturan itu mengatur pemberian tunjangan jabatan kepada hakim agung dan hakim konstitusi. Ada pun tunjangan tunjangan jabatan yang diterima hakim agung dan hakim konstitusi setiap bulannya yakni Ketua Mahkamah Agung atau Ketua Mahkamah Konstitusi sebesar Rp 121,6 juta. Sementara hakim agung Mahkamah Agung atau hakim konstitusi sebesar Rp 72,8 juta.
Tak cukup disitu, hakim agung dan hakim konstitusi juga disediakan fasilitas rumah negara dan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hakim agung dan hakim konstitusi juga diberikan tunjangan berupa tunjangan keluarga dan tunjangan beras.Demikian juga mengenai tunjangan kesehatan.
Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 ini, menurut pasal 13, hakim agung dan hakim konstitusi tidak boleh menerima honorarium apapun yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News