kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

98.000 guru Kemenag segera terima uang tunjangan


Selasa, 24 Juni 2014 / 09:57 WIB
98.000 guru Kemenag segera terima uang tunjangan
ILUSTRASI. Penawaran saving bond ritel SBR012.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) segera membayarkan tunjangan profesi kepada 98.000 guru yang bertugas di lingkungan institusi ini. Kepastian pembayaran ini diberikan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat mengalokasikan Rp 2 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 untuk tunjangan profesi tersebut.

Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin, menjelaskan, pemerintah memiliki tunggakan pembayaran tunjangan profesi guru selama kurun waktu 2008-2013. Nilai seluruh tunggakan Rp 3,056 triliun "Sejak tahun 2008, ada guru yang tidak dapat honorarium 10 bulan dan itu terakumulasi," kata Lukman, Senin (16/6).

Ada banyak penyebab keterlambatan pembayaran tunjangan. Salah satunya karena masalah verifikasi yang harus dilakukan sebanyak dua kali. Hal itu merupakan imbas perbedaan data guru-guru penerima tunjangan.

Menurut Lukman, dari data verifikasi awal, terdapat 700.000 guru yang berhak memperoleh tunjangan. Namun, jumlah itu berkurang setelah Inspektorat Jenderal dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan verifikasi ulang. "Hasilnya ternyata hanya 98.000 guru penerima tunjangan," ungkap Lukman.

Raihan Iskandar, Anggota Komisi VIII DPR meminta pemerintah untuk menyalurkan tunjangan profesi guru ini secara tepat. Pasalnya, DPR belum mendapat gambaran mengenai jumlah daerah yang belum dibayar pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×