kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.983   136,00   0,76%
  • IDX 5.912   -283,76   -4,58%
  • KOMPAS100 785   -39,02   -4,73%
  • LQ45 594   -25,63   -4,14%
  • ISSI 205   -9,79   -4,56%
  • IDX30 337   -12,31   -3,52%
  • IDXHIDIV20 417   -11,16   -2,61%
  • IDX80 89   -4,39   -4,69%
  • IDXV30 114   -3,60   -3,06%
  • IDXQ30 109   -3,20   -2,84%

MUI minta KY periksa hakim PK kasus narkotika


Kamis, 18 Oktober 2012 / 12:59 WIB
ILUSTRASI. Harga mobil bekas Nissan March keluaran awal dari Rp 60 juta per Agustus 2021


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang menganulir hukuman mati bagi bos narkoba Hendry Gunawan menjadi seumur hidup. Apabila ada pelanggaran, MUI meminta hakim tersebut diberikan sanksi berat.

Majelis hakim PK yang menangani kasus itu yakni Achmad Yamanie, Imron Anwari dan Nyak Pha. Ketua Harian MUI Ma'aruf Amin menyatakan, hukuman mati bagi Hendry tersebut sudah tepat. "Untuk sementara mereka segera dibebaskan dari tugas memeriksa perkara," kata Ketua Harian MUI Ma'aruf Amin, Kamis (18/10).

MUI juga mendorong Kejaksaan Agung kembali mengajukan PK atas perkara itu kendati Mahkamah Agung tidak lagi menerima PK untuk kedua kalinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×