kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

MUI minta KY periksa hakim PK kasus narkotika


Kamis, 18 Oktober 2012 / 12:59 WIB
ILUSTRASI. Harga mobil bekas Nissan March keluaran awal dari Rp 60 juta per Agustus 2021


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang menganulir hukuman mati bagi bos narkoba Hendry Gunawan menjadi seumur hidup. Apabila ada pelanggaran, MUI meminta hakim tersebut diberikan sanksi berat.

Majelis hakim PK yang menangani kasus itu yakni Achmad Yamanie, Imron Anwari dan Nyak Pha. Ketua Harian MUI Ma'aruf Amin menyatakan, hukuman mati bagi Hendry tersebut sudah tepat. "Untuk sementara mereka segera dibebaskan dari tugas memeriksa perkara," kata Ketua Harian MUI Ma'aruf Amin, Kamis (18/10).

MUI juga mendorong Kejaksaan Agung kembali mengajukan PK atas perkara itu kendati Mahkamah Agung tidak lagi menerima PK untuk kedua kalinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×