Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan ekspor pasir laut masih belum berjalan sampai detik ini.
Juru Bicara KKP Wahyu Muryadi mengatakan saat ini Kementerian tengah merampungkan dokumen perencanaan untuk aturan turunan ekspor pasir laut yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.33/2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No.26/2023.
"Saat ini masih dibahas dengan tim kajian dari berbagai disiplin khususnya oseanografi di lintas kementerian dan lembaga hingga perguruan tinggi," kata Wahyu pada Kontan.co.id, Rabu (3/1).
Wahyu mengatakan dokumen perencanaan ini nantinya akan berisi rekomendasi titik ordinat mana saja dari sedimentasi yang yang bisa dimanfaatkan. Kemudian, Menteri Kelautan dan Perikanan akan keluarkan izin pemanfaatnya.
Baca Juga: KKP Menghadirkan Gerai Produk UMKM Perikanan Ulammart di Stasiun Gambir
Untuk itu, Wahyu menegaskan hingga saat ini belum ada pihak yang bisa melakukan ekspor termasuk mengajukan proposal untuk ekspor pasir laut.
"Sekarang masih salam proses pengkajian dan belum ada pihak yang mengajukan proposal," jelas Wahyu.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Mei 2023 menerbitkan PP No.26/2023. Dalam beleid itu, dijelaskan bahwa pengelolaan hasil sedimentasi di laut bertujuan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.
Pengelolaan ini juga bertujuan mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Adapun, pengelolaan hasil sedimentasi di laut ini meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan. Hasil sedimentasi di laut yang bisa dimanfaatkan, yakni berupa pasir laut maupun material sedimen lain berupa lumpur. Nantinya, material tersebut dapat dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan, salah satunya ekspor.
Baca Juga: Kemendag Tegaskan Pasir Laut Masih Jadi Komoditas yang Dilarang Ekspor
"Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 26/2023.
Menyusul adanya PP No.26/2023, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menerbitkan Permen KP No.33/2023 sebagai peraturan pelaksanaan PP tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News