kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tunda bayar obligasi, Tiga Pilar Sejahtera Food (AISA) terancam pailit


Senin, 09 Juli 2018 / 14:19 WIB
Tunda bayar obligasi, Tiga Pilar Sejahtera Food (AISA) terancam pailit
ILUSTRASI. Kasus beras oplosan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) diajukan masuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh dua krediturnya, pemegang surat utang (obligasi) perusahaan. Kedua kreditur yang memaksa Tiga Pilar membereskan utang di pengadilan ini adalah PT Sinarmas Aset Management dan PT Asuransi Jiwa Sinarmas.

Permohonan PKPU ini terdaftar dengan perkara 92/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada Jumat (6/7).

Dari salinan permohonan yang didapatkan KONTAN, Kuasa Hukum Sinarmas Parulian Simamora dari kantor hukum Best & Co menyatakan, upaya PKPU diajukan guna menagih bunga Obligasi TPS Food I 2013.

"Termohon PKPU telah lalai atau tidak melaksanakan kewajiban untuk membayar bunga obligasi atas obligasi TPS Food I 2013," kata Parulian.

Diketahui, Sinarmas Asset Management memegang Obligasi TPS Food I 2013 senilai Rp 21,147 miliar, dan Sukuk Ijarah TPS Food II 2016 senilai Rp 296 miliar.

Sementara Asuransi Jiwa Sinarmas memiliki Obligasi TPS Food I 2013 senilai Rp 100 miliar, dan Sukuk Ijarah TPS Food II 2013 senilai Rp 200 miliar.

Kedua jenis surat berharga ini sejatinya akan jatuh tempo atas pelunasan pokok pada 5 April 2019. Di mana pembayaran bunganya akan dibayarkan tiap semester terhitung 5 Januari 2018. Sehingga pembayaran bunga dan cicilan imbalan akan terjadi pada pembayaran ke-20 pada 5 Juli 2018, ke-21 pada 5 Januari 2019, dan ke-22 pada 5 April 2019. 

Dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah pada 16 April 2018, Tiga Pilar yang terjatuh sejak skandal beras Maknyuss sebenarnya telah memohonkan penundaan pembayaran.

Namun, kata Parulian, Tiga Pilar tetap tak menunaikan kewajibannya. Oleh karenanya ikhtiar permohonan PKPU diajukan.

Alasannya, Parulian memprediksi Tiga Pilar tak dapat melanjutkan pembayaran pokok dan bunga obligasi yang sudah jatuh tempo, dan dapat ditagih.

"Total kewajiban termohon atas utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih senilai Rp 1,029 miliar dari pemohon I, dan Rp 14,126 miliar dari pemohon II," jelasnya.

Sekadar informasi, Tiga Pilar memang sudah menyatakan, belum dapat menyetorkan pembayaran bunga pada pembayaran 5 Juli lalu. "Perusahaan sedang mengupayakan proses restrukturisasi obligasi dan sukuk ijarah TPS Food tahun 2013 tersebut," tulis Joko Mogoginta, Direktur Utama TPS Food pada Bursa Efek Indonesia (BEI), 5 Juli lalu.

Sementara sejak itu, BEI sudah menghentikan sementara perdagangan saham TPS Food.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×