kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tumpang tindih peraturan buat minat investasi KEK terhambat


Rabu, 21 Februari 2018 / 16:40 WIB
Tumpang tindih peraturan buat minat investasi KEK terhambat
ILUSTRASI. PEMBANGUNAN KELISTRIKAN KEK MANDALIKA


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investasi pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) masih terkendala. Pasalnya, pengusaha masih terbebani oleh berbagai peraturan menteri dan pungutan yang terlampau banyak. Imbasnya, minat pengusaha untuk masuk ke KEK masih minim.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardhana menyampaikan tumpang tindih peraturan menteri membuat minat investasi menjadi turun. "Berbagai peraturan menteri secara parsial menghambat tumbuhnya minat investasi di dalam kawasan KEK," jelas Danang kepada KONTAN, Rabu (21/2).

Dus, pemerintah seharusnya melakukan perampingan regulasi dan memangkas peraturan menteri yang menimbulkan pungutan dan pemalakan oleh oknum-oknum daerah. Danang mencontohkan Permendag mengenai lelang gula kristal rafinansi (GKR) dan Permen LHK mengenai kawasan dalam hal ini.

KEK memang memiliki sejumlah regulasi khusus yang idealnya dapat memudahkan jalur industri manufaktur dalam kawasan tersebut. Namun ternyata tidak mampu untuk membangkitkan minta investor.

Apalagi di luar kawasan KEK, kemudahan penyediaan bahan baku dan bahan pendukung juga masih tergantung dengan impor sehingga menjadi beban tambahan yang masih harus dipikirkan pebisnis di area tersebut.

Bahkan bila regulasi investasi dan bisnis dapat diperbaiki lebih lanjut, maka kebutuhan akan KEK bisa dikikis. "Kalau regulasi investasi secara umum sudah baik, maka tidak perlu repot bangun kawasan KEK dengan segala kerepotan insentifnya," jelas Danang.

Apalagi, KEK bisa menimbulkan kecemburuan karena ketimpangan perhatian pemerintah pusat menjadi berlebihan dibandingkan daerah non-KEK. Artinya, pemerintah menjadi lalai membuat pemerataan nasional akan kemudahan investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×