kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

Tumbuh 10,34%, realisasi belanja negara capai Rp 153,85 triliun pada Januari 2019


Rabu, 20 Februari 2019 / 20:41 WIB
Tumbuh 10,34%, realisasi belanja negara capai Rp 153,85 triliun pada Januari 2019


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyerapan belanja negara untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 tumbuh positif. Realisasi belanja negara tercatat sebesar Rp 153,85 triliun atau setara 6,25% dari pagu APBN 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, penyerapan belanja negara tumbuh 10,34% secara tahunan (yoy). Periode yang sama tahun sebelumnya, belanja negara hanya tumbuh 4,6% yoy yakni sebesar Rp 139,43 triliun.

Pertumbuhan belanja negara sejalan dengan serapan belanja pemerintah pusat sebesar Rp 76,13 triliun atau tumbuh 17,8% yoy. Realisasi belanja pemerintah pusat terdiri belanja kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp 31,98 triliun dan belanja non K/L sebesar Rp 44,15 triliun.

Secara keseluruhan, belanja pemerintah pusat telah memenuhi 4,66% dari pagu yang ditetapkan yakni senilai Rp 1.634,34 triliun untuk sepanjang 2019.

Sementara, belanja untuk transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) mencapai Rp 77,72 triliun atau tumbuh 3,89% dibandingkan tahun sebelumnya. Realisasi TKDD tersebut memenuhi 9,4% dari pagu yang ditetapkan dalam APBN 2019 sebesar Rp 826,77 triliun.

Realisasi TKDD meliputi transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 77,4 triliun atau 10,23% dari target.

Adapun penyaluran dana desa sebesar Rp 315,9 miliar atau 0,45% dari target dalam APBN 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×