kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Tujuh grup kuasai pengelolaan hutan


Selasa, 03 Mei 2011 / 08:43 WIB
Tujuh grup kuasai pengelolaan hutan


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Area pengelolaan hutan ternyata hanya dikuasai segelintir pengusaha. Menurut Greenomic Indonesia mengutip data Kementerian Kehutanan per Desember 2010, hanya ada tujuh grup yang menguasai pengelolaan hutan di Indonesia.

Elfian Effendi, Direktur Eksekutif Greenomic Indonesia menjelaskan, pengelolaan hutan terdiri izin Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH). "Untuk HTI didominasi oleh dua grup bisnis, yakni Sinar Mas dan Raja Garuda Mas dengan 63 anak perusahaan seluas 3,5 juta hektare (ha)," ujar Elfian, Senin (2/5).

Adapun lima grup bisnis lain mendominasi pengelolaan HPH seluas 5,5 juta ha. Yakni Kayu Lapis Indonesia (KLI), Alas Kusuma Grup, Barito Pacific Grup, Jati Grup, dan Korindo Grup. "Kelima grup bisnis memiliki 37 anak perusahaan," ujar Elfian.

Greenomics menuding Kementerian Kehutanan telah memberikan izin yang bersifat oligopoli. Praktik oligopoli tersebut, kata Elfian bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Menurut Elfian, UU Kehutanan menegaskan bahwa dalam rangka pengembangan ekonomi rakyat, maka usaha kecil menengah dan koperasi harus mendapatkan kesempatan seluas-luasnya memanfaatkan hutan. Karena itu, Greenomics meminta Menteri Kehutanan agar menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan guna mencegah meluasnya praktik oligopoli perizinan hutan tersebut. "Kami berharap Kementerian Kehutanan melarang tujuh grup itu untuk mengajukan perluasan pengelolaan hutan," katanya.

Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan Iman Santoso mengatakan selama ini Kementerian Kehutanan telah membatasi pemberian izin HTI dan HPH pada suatu badan usaha. "Kami sudah tahu bahwa dia punya berapa juta hektare, kami tak akan kasih ke dia kalau sudah terlalu besar," ujarnya.

Hanya saja, seringkali terjadi perusahaan A yang telah memiliki konsesi HTI atau HPH dijual kepada perusahaan B yang juga telah memiliki konsesi HTI atau HPH juga. Akibatnya, perusahaan B semakin luas memiliki konsesi hutan.

Iman mengatakan, Kementerian Kehutanan pada dasarnya tidak memberikan izin HTI dan HPH hanya ke perusahaan tertentu saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×