kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Pemerintah buat aturan Kesatuan Pengelolaan Hutan


Senin, 20 September 2010 / 16:17 WIB
Pemerintah buat aturan Kesatuan Pengelolaan Hutan


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Wilayah pengelolaan hutan atau yang disebut dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan akan menjadi organisasi tersendiri. Saat ini, pemerintah sedang merancang aturan untuk menjadi dasar Kesatuan Pengelolaan Hutan itu.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden tentang Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) itu. Menurut Hatta, berdasarkan kesepakatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Dalam Negeri, KPH di tingkat kabupaten/kotamadya akan berada dibawah koordinasi bupati/walikota. Begitu pula dengan KPH di tingkat provinsi akan dibawah koordinasi gubernur. "Jadi tidak menjadi satu dengan kepala dinasnya," ujar Hatta, Senin (20/9).

Pembentukan KPH merupakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2010- 2014. Pembentukannya bertujuan untuk memeudahkan mengelolaan dan pelestarian kawasan hutan di tingkat wilayah. Program ini telah diluncurkan 14 Desember 2009 lalu di Bali oleh Kementerian Kehutanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×