kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   13.000   0,67%
  • USD/IDR 16.413   0,00   0,00%
  • IDX 7.515   50,54   0,68%
  • KOMPAS100 1.061   11,17   1,06%
  • LQ45 796   8,47   1,07%
  • ISSI 254   0,53   0,21%
  • IDX30 415   3,38   0,82%
  • IDXHIDIV20 474   3,64   0,77%
  • IDX80 120   1,18   1,00%
  • IDXV30 124   1,05   0,86%
  • IDXQ30 133   1,29   0,98%

Pemerintah buat aturan Kesatuan Pengelolaan Hutan


Senin, 20 September 2010 / 16:17 WIB
Pemerintah buat aturan Kesatuan Pengelolaan Hutan


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Wilayah pengelolaan hutan atau yang disebut dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan akan menjadi organisasi tersendiri. Saat ini, pemerintah sedang merancang aturan untuk menjadi dasar Kesatuan Pengelolaan Hutan itu.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden tentang Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) itu. Menurut Hatta, berdasarkan kesepakatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Dalam Negeri, KPH di tingkat kabupaten/kotamadya akan berada dibawah koordinasi bupati/walikota. Begitu pula dengan KPH di tingkat provinsi akan dibawah koordinasi gubernur. "Jadi tidak menjadi satu dengan kepala dinasnya," ujar Hatta, Senin (20/9).

Pembentukan KPH merupakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2010- 2014. Pembentukannya bertujuan untuk memeudahkan mengelolaan dan pelestarian kawasan hutan di tingkat wilayah. Program ini telah diluncurkan 14 Desember 2009 lalu di Bali oleh Kementerian Kehutanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×