kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tujuh bidang usaha ini tak lagi hanya bisa dikuasai pemodal dalam negeri


Selasa, 20 November 2018 / 10:34 WIB
Tujuh bidang usaha ini tak lagi hanya bisa dikuasai pemodal dalam negeri
ILUSTRASI. Susiwijono Moegiarso


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak tujuh bidang usaha dikeluarkan dari persyaratan pemilikan modal dalam negeri 100%. Artinya, modal asing (PMA) boleh memiliki share di tujuh bidang usaha tersebut. Kebijakan ini hasil revisi daftar negatif investasi (DNI) 2018.

Tujuh bidang usaha tersebut bergerak di sektor jasa dan penyewaan mesin. "Perusahaan yang jasa survei itu dulu PMDN 100%, ternyata kita perlu sektor ini untuk ekspor jasa," ujar Susiwijono, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (19/11).

Pemerintah merasa perlu mendorong bidang usaha tersebut untuk tidak lagi sebesar 100% PMDN agar bisa menekan defisit transaksi neraca berjalan (current account defisit/CAD).

Berikut tujuh daftar bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan PMDN 100%:
1. Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan ergudangan (warehouse supervision)
2. Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek (destructive/nondestructive testing)
3. Jasa survei kuantitas
4. Jasa survei kualitas
5. Jasa survei pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati
6. Persewaan mesin konstruksi serta  teknik sipil dan peralatannya
7. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×