kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.510.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 15.565   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.789   16,39   0,21%
  • KOMPAS100 1.206   -1,84   -0,15%
  • LQ45 954   -7,01   -0,73%
  • ISSI 236   1,17   0,50%
  • IDX30 492   -2,07   -0,42%
  • IDXHIDIV20 588   -4,32   -0,73%
  • IDX80 137   -0,37   -0,27%
  • IDXV30 143   0,88   0,62%
  • IDXQ30 163   -1,25   -0,76%

Tugas Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden


Selasa, 22 Oktober 2024 / 15:41 WIB
Tugas Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden
Yovie Widianto mengikuti pelantikan dirinya sebagai Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi melantik musisi Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). 

Mendapatkan tugas khusus tersebut, pencetak banyak lagu hits ini mengaku bahwa dirinya ingin membantu mempercepat pemberdayaan ekonomi kreatif. 

"Semoga bisa membantu akselerasi (percepatan) dalam pemberdayaan ekonomi kreatif. Pengalaman kegagalan dan kesuksesan saya di dunia kreatif semoga bisa memberi masukan-masukan yang sekiranya bisa mempercepat akselerasi pemberdayaan ekonomi kreatif ke depan," kata Yovie di Istana Negara, Jakarta, Selasa, dikutip dari Antaranews. Lantas apa tugas seorang Staf Khusus (Stafsus) Presiden, termasuk Yovie Widianto? 

Presiden Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 Tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, seseorang ditunjuk menjadi staf khusus untuk memperlancar tugas Presiden.

Baca Juga: Prabowo Bikin 7 Kemenko di Kabinet Merah Putih, Ini Kementerian di Bawahnya!

Kemudian, dalam Pasal 34 disebutkan bahwa staf khusus Presiden menjalankan tugas yang diberikan oleh Presiden. 

Hanya saja, tugas tersebut di luar dari tugas yang sudah dijalankan oleh kementerian/lembaga yang sudah ada.

Berikut bunyi Pasal 34 Perpres 137/2024, 

"(1) Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. 

(2) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima belas) Staf Khusus Presiden. 

(3) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Sekretaris Pribadi Presiden”. 

Namun, untuk tugas pokoknya bakal diatur atau ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). 

Selanjutnya, dalam menjalankan tugasnya, seorang staf khusus Presiden dikoordinasikan oleh koordinator yang diangkat oleh Presiden. 

Tetapi, setiap staf khusus tetap bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Aturan itu diatur dalam Pasal 35 yang berbunyi, 

"(1) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. (2) Staf Khusus Presiden dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Presiden. (3) Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden”.

Perpres tersebut juga mengatur bahwa staf khusus Presiden dalam menjalankan tugasnya wajib berkoordinasi hingga berintegrasi dengan instansi pemerintah lainnya. 

Kemudian, untuk menunjang kinerjanya, staf khusus Presiden dibantu paling banyak oleh lima asisten. 

Sementara itu, terkait hak keuangan, staf khusus Presiden mendapatkan hak dan fasilitas setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.

Baca Juga: Tugas Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tugas Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/22/15351441/tugas-yovie-widianto-sebagai-staf-khusus-presiden.

Selanjutnya: Metrodata Electronics (MTDL) Optimistis Raih Pertumbuhan Kinerja di Semester II-2024

Menarik Dibaca: Resep Pecel Lele Sambal Lamongan Pedas, Bikin Ngiler dan Lapar Terus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×