Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi melantik musisi Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Mendapatkan tugas khusus tersebut, pencetak banyak lagu hits ini mengaku bahwa dirinya ingin membantu mempercepat pemberdayaan ekonomi kreatif.
"Semoga bisa membantu akselerasi (percepatan) dalam pemberdayaan ekonomi kreatif. Pengalaman kegagalan dan kesuksesan saya di dunia kreatif semoga bisa memberi masukan-masukan yang sekiranya bisa mempercepat akselerasi pemberdayaan ekonomi kreatif ke depan," kata Yovie di Istana Negara, Jakarta, Selasa, dikutip dari Antaranews. Lantas apa tugas seorang Staf Khusus (Stafsus) Presiden, termasuk Yovie Widianto?
Presiden Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 Tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, seseorang ditunjuk menjadi staf khusus untuk memperlancar tugas Presiden.
Baca Juga: Prabowo Bikin 7 Kemenko di Kabinet Merah Putih, Ini Kementerian di Bawahnya!
Kemudian, dalam Pasal 34 disebutkan bahwa staf khusus Presiden menjalankan tugas yang diberikan oleh Presiden.
Hanya saja, tugas tersebut di luar dari tugas yang sudah dijalankan oleh kementerian/lembaga yang sudah ada.
Berikut bunyi Pasal 34 Perpres 137/2024,
"(1) Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
(2) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima belas) Staf Khusus Presiden.
(3) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Sekretaris Pribadi Presiden”.
Namun, untuk tugas pokoknya bakal diatur atau ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Selanjutnya, dalam menjalankan tugasnya, seorang staf khusus Presiden dikoordinasikan oleh koordinator yang diangkat oleh Presiden.
Tetapi, setiap staf khusus tetap bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Aturan itu diatur dalam Pasal 35 yang berbunyi,
"(1) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. (2) Staf Khusus Presiden dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Presiden. (3) Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden”.
Perpres tersebut juga mengatur bahwa staf khusus Presiden dalam menjalankan tugasnya wajib berkoordinasi hingga berintegrasi dengan instansi pemerintah lainnya.
Kemudian, untuk menunjang kinerjanya, staf khusus Presiden dibantu paling banyak oleh lima asisten.
Sementara itu, terkait hak keuangan, staf khusus Presiden mendapatkan hak dan fasilitas setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
Baca Juga: Tugas Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tugas Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/22/15351441/tugas-yovie-widianto-sebagai-staf-khusus-presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News