Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Tuduhan Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia dalam investigasi dagang Section 301 lemah dan tidak berdasar. Bahkan, pelaku usaha dinilai memiliki ruang untuk menggugat atau menekan balik proses yang dilakukan otoritas perdagangan AS.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan tuduhan yang digunakan oleh United States Trade Representative (USTR) bertumpu pada dua klaim utama, yakni surplus perdagangan Indonesia dan dugaan kelebihan kapasitas di sektor semen.
Menurut Bhima, surplus perdagangan Indonesia yang mencapai sekitar US$ 31 miliar pada 2024 lebih banyak didorong oleh ekspor komoditas berbasis sumber daya alam, seperti logam, minyak sawit, batu bara, dan produk pertanian.
Baca Juga: Begini Rincian Perjanjian Perdagangan AS-RI, Ada Investasi Sebesar US$ 33 Miliar
Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak mencerminkan adanya kelebihan kapasitas manufaktur akibat intervensi kebijakan pemerintah, melainkan karena keunggulan pasokan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia.
“Negara yang mengekspor nikel dan minyak sawit karena memang punya pasokan bukan sedang melakukan kelebihan produksi industri bersubsidi seperti yang menjadi sasaran investigasi,” ujarnya kepada Kontan, Rabu (15/4/2026).
Selain itu, surplus perdagangan bilateral Indonesia dengan AS yang diperkirakan sekitar US$ 18 miliar pada 2025 juga dinilai relatif kecil dibandingkan negara lain yang turut diselidiki.
Terkait tuduhan kelebihan kapasitas di sektor semen, Bhima menilai argumen tersebut tidak kuat. Ia menjelaskan bahwa produksi semen di Indonesia mayoritas diserap pasar domestik dan tidak diekspor dalam jumlah signifikan ke AS.
Baca Juga: Nasib Dolar AS: China & BRIC Tak Lagi Minati US Treasuries, Mengapa Begitu?
“Jadi kelebihan kapasitas domestik di sektor ini tidak membebani atau membatasi perdagangan AS sebagaimana dimaksud dalam section 301,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam konteks Section 301 Trade Act 1974, tuduhan seharusnya didasarkan pada praktik yang secara langsung merugikan perdagangan AS. Sementara dalam kasus Indonesia, kriteria tersebut dinilai tidak terpenuhi.
Bhima juga menyoroti pentingnya peran pelaku usaha dalam proses investigasi ini. Ia mengingatkan bahwa USTR wajib mempertimbangkan masukan publik sebelum mengambil keputusan kebijakan, termasuk dari perusahaan yang terdampak langsung.
“Bukti yang dibangun selama periode input publik akan memengaruhi kelayakan hukum dan politik dari setiap kebijakan tarif,” katanya.
Baca Juga: Transfer Data AS-RI: Pemerintah Jamin Hak Pribadi Warga Negara Tetap Aman
Menurutnya, keberatan dari pelaku usaha, khususnya perusahaan-perusahaan AS yang berpotensi menanggung beban tarif, dapat menjadi faktor penting yang memperlemah hasil investigasi.
Karena itu, Celios mendorong pelaku usaha yang dirugikan untuk aktif menyampaikan keberatan, bahkan tidak menutup kemungkinan melakukan langkah hukum atau tekanan terhadap proses investigasi yang dinilai tidak berdasar.
“Celios mendesak pelaku usaha yang dirugikan menyampaikan keberatan proses investigasi dalam section 301,” tegas Bhima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













