kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.893.000   30.000   1,05%
  • USD/IDR 17.157   13,00   0,08%
  • IDX 7.624   -52,36   -0,68%
  • KOMPAS100 1.056   -6,56   -0,62%
  • LQ45 760   -4,37   -0,57%
  • ISSI 277   0,16   0,06%
  • IDX30 404   -2,51   -0,62%
  • IDXHIDIV20 489   -2,28   -0,46%
  • IDX80 118   -0,60   -0,51%
  • IDXV30 138   1,46   1,07%
  • IDXQ30 129   -0,80   -0,62%

Dorong Hukum Kepailitan Berbasis Perdamaian dan Penyelamatan Usaha


Rabu, 15 April 2026 / 22:31 WIB
Dorong Hukum Kepailitan Berbasis Perdamaian dan Penyelamatan Usaha
ILUSTRASI. Ilustrasi palu hakim, persidangan (KONTAN/Muradi)


Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Universitas Jayabaya resmi mengukuhkan Yuhelson sebagai Guru Besar di bidang Hukum Kepailitan. 

Pengukuhan ini menegaskan pentingnya arah baru hukum kepailitan yang tidak lagi berfokus pada likuidasi, melainkan pada penyelamatan usaha dan penyelesaian damai.

Sidang terbuka pengukuhan dipimpin Ketua Senat Universitas Jayabaya Harris Arthur Hedar, di Auditorium Prof. Dr. H. Moeslim Taher, Jakarta, Rabu (15/4/2026), dalam suasana khidmat.

Harris menilai capaian Yuhelson sebagai prestasi penting, mengingat perannya yang tak hanya sebagai akademisi, tetapi juga praktisi hukum dan Sekretaris Jenderal Peradi Profesional.

Baca Juga: Beradaptasi untuk Membesarkan Usaha

Ia menekankan, kombinasi tersebut menjadi kekuatan dalam menjembatani teori dan praktik hukum.

“Prof. Yuhelson adalah kebanggaan kita semua, sekaligus satu-satunya Sekjen organisasi advokat yang menyandang gelar profesor di bidang kepailitan,” ujarnya.

Menurutnya, tidak banyak praktisi hukum yang konsisten menjalankan fungsi akademik seperti pendidikan, riset, dan publikasi ilmiah.

Kontribusi Yuhelson dinilai signifikan dalam mengembangkan kajian hukum ekonomi, khususnya relasi antara debitor dan kreditor dalam sistem hukum modern.

Rektor Universitas Jayabaya, Fauzie Yusuf Hasibuan, juga mengapresiasi capaian tersebut. Ia menekankan bahwa gelar profesor merupakan hasil proses seleksi ketat dan diharapkan memberi dampak luas bagi masyarakat serta dunia akademik.

Ia berharap Yuhelson mampu menjalankan peran strategis sebagai guru besar, termasuk membina dan mendorong peningkatan kualitas akademik di tingkat bawah.

Baca Juga: 25 Contoh Ucapan Selamat Ibadah Umrah untuk Keluarga dan Teman

Sementara itu, Ketua Dewan Pakar Peradi Profesional, Abdul Latif menyoroti kebutuhan akan pembaruan hukum di tengah dinamika dunia usaha yang semakin kompleks. 

Menurutnya, kehadiran pemikiran baru di bidang kepailitan menjadi penting untuk menjawab berbagai persoalan hukum yang berkembang.

Dalam orasi ilmiahnya, Yuhelson mengangkat tema “Summum Bonum dalam Hukum Kepailitan Kontemporer: Rekonstruksi Paradigma Perdamaian sebagai Via Pacis Keadilan Distributif”. 

Ia menegaskan adanya pergeseran pendekatan hukum kepailitan di Indonesia, dari orientasi likuidasi menuju penyelamatan usaha (corporate rescue). “Tujuan tertinggi hukum kepailitan bukanlah likuidasi, tetapi mengedepankan perdamaian,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pendekatan tersebut sejalan dengan kebutuhan hukum modern yang tidak hanya menekankan kepastian, tetapi juga kemanfaatan ekonomi, seperti keberlangsungan usaha, perlindungan lapangan kerja, dan stabilitas pasar.

Baca Juga: Akademisi UI Usulkan Penyederhanaan Pasal Kartel dalam Revisi UU Persaingan Usaha

Dalam kerangka itu, konsep perdamaian menjadi “via pacis” atau jalan damai yang menempatkan keadilan distributif bagi kreditor dan debitor sebagai tujuan utama.

Pengukuhan ini sekaligus menegaskan peran strategis kalangan akademisi-praktisi dalam mendorong pembaruan hukum kepailitan yang lebih adaptif terhadap tantangan ekonomi kontemporer.


Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/7817252/yuhelson-dikukuhkan-jadi-guru-besar-hukum-kepailitan-soroti-paradigma-perdamaian?page=all&s=paging_new.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×