Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi merombak pedoman penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) untuk komoditas nikel dan bauksit mulai 15 April 2026. Langkah ini dinilai sebagai upaya dalam memperbaiki valuasi sumber daya alam agar memberikan nilai ekonomi yang lebih optimal.
Direktur PT Zubay Mining Indonesia, Muhammad Emil mengatakan, selama ini Indonesia belum mendapatkan nilai yang layak dari komoditas nikel karena hanya fokus pada satu unsur mineral saja.
“Kalau kita jujur, selama ini kita seperti jual murah. Kita hanya bayar nikel, padahal dalam satu bijih ada kobalt, besi, bahkan krom yang punya nilai tinggi,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (15/4/2026).
Emil membeberkan, dalam aturan terbaru, pemerintah mengubah perhitungan harga bijih nikel dengan memasukkan unsur mineral ikutan seperti besi (Fe), kobalt (Co), dan krom (Cr).
Baca Juga: Berlaku 15 April 2026, Pemerintah Ubah Formula Harga Patokan Nikel dan Bauksit
Secara teknis, kata Emil, formula HPM kini menghitung seluruh kandungan logam tersebut dikalikan dengan Harga Mineral Acuan (HMA) masing-masing unsur dan faktor koreksi (CF), serta memperhitungkan kadar air atau moisture content (MC).
Selain bijih, lanjut Emil, pemerintah juga menetapkan formula harga untuk berbagai produk turunan seperti Feronikel, Mixed Hydroxide Precipitate (MHP), Mixed Sulfide Precipitate (MSP), Nickel Pig Iron (NPI), hingga Nickel Matte.
"Dengan formula baru ini, harga bijih nikel diperkirakan akan mengalami kenaikan, terutama untuk bijih dengan kandungan mineral ikutan yang signifikan," ungkapnya.
Meski menjadi angin segar di sisi hulu, Emil mengingatkan agar pemerintah tetap memperhatikan keberlangsungan industri di sisi hilir.
“Yang perlu diperhatikan adalah keseimbangan antara sektor tambang dan smelter. Kenaikan harga bijih pasti berdampak ke biaya produksi hilir. Jadi adaptasi dan efisiensi menjadi kunci ke depan,” tambahnya.
Baca Juga: Batasi Produksi Nikel, Indonesia Harus Mulai Kendalikan Harga Nikel Dunia
Lebih lanjut, Emil memproyeksikan perubahan ini akan membuat dinamika industri menjadi lebih kompleks, terutama dalam hal penentuan harga dan negosiasi kontrak.
Di satu sisi, lanjut dia, perusahaan tambang berpeluang meningkatkan pendapatan, namun di sisi lain, industri pengolahan atau smelter dituntut untuk meningkatkan efisiensi demi menjaga daya saing di pasar global.
"Kebijakan ini sekaligus menegaskan arah baru pemerintah dalam mengelola sumber daya alam, yaitu memastikan bahwa setiap ton bijih yang ditambang memberikan nilai ekonomi yang lebih optimal bagi negara," pungkasnya.
Untuk diketahui, penetapan HPM untuk komoditas nikel dan bauksit termaktum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 mengenai Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara kepada badan usaha, jasa penunjang, dan asosiasi komoditi nikel dan bauksit.
Baca Juga: Pemerintah Hitung Pengenaan Bea Keluar Batubara & Nikel untuk Kerek Penerimaan Negara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













