Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah Indonesia dijadwalkan menyerahkan dokumen submission comment sebagai respons atas investigasi dagang Section 301 oleh Amerika Serikat paling lambat 15 April 2026. Dokumen ini tengah disiapkan secara lintas kementerian sebagai bentuk pembelaan atas tudingan yang dilayangkan otoritas dagang Negeri Paman Sam.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah saat ini fokus merampungkan jawaban resmi terhadap penyelidikan yang dilakukan oleh United States Trade Representative (USTR).
Penyusunan dokumen tersebut melibatkan sejumlah kementerian, antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian Keuangan.
“Ini sedang kita siapkan, dan kita diminta untuk merespons. Setelah itu akan kita submit, lalu kemungkinan ada investigasi lanjutan,” ujar Airlangga kepada awak media, dikutip Selasa (14/4/2026).
Dalam dokumen tersebut, pemerintah akan menekankan sejumlah poin utama untuk menjawab kekhawatiran Amerika Serikat. Pertama, isu kelebihan kapasitas (excess capacity) produksi pada sejumlah komoditas.
Baca Juga: Bulog Usul Kenaikan DMO Minyak Goreng Jadi 65% untuk Amankan Stok Minyakita
Pemerintah menilai tudingan tersebut tidak sepenuhnya relevan, terutama untuk komoditas yang tidak diekspor ke pasar AS. Sebagai contoh, Airlangga menyebut produk semen Indonesia yang tidak memiliki penetrasi ke pasar Amerika.
Kedua, terkait dugaan penggunaan bahan baku impor yang beririsan dengan praktik forced labor. Pemerintah akan memberikan klarifikasi bahwa rantai pasok industri nasional tetap mematuhi standar ketenagakerjaan dan tidak melanggar ketentuan internasional.
Airlangga menjelaskan, investigasi Section 301 oleh AS lebih menitikberatkan pada komoditas tertentu (by commodities), bukan pada aspek regulasi domestik Indonesia.
“Yang dibahas itu ekses kapasitas dan forced labor. Jadi bukan regulasi yang dipermasalahkan,” jelasnya.
Beberapa komoditas menjadi perhatian karena dianggap memiliki kapasitas produksi berlebih yang berpotensi mengganggu keseimbangan pasar global. Meski demikian, pemerintah menilai tidak semua komoditas tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan ekspor Indonesia ke Amerika Serikat.
Baca Juga: ADB Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2% pada 2026-2027
Terkait dugaan praktik perdagangan tidak adil, diskriminatif, atau pembatasan perdagangan terhadap AS, pemerintah menegaskan belum ada kesimpulan apa pun karena proses masih dalam tahap penyelidikan.
Airlangga menekankan, pemerintah tidak ingin berspekulasi mengenai potensi dampak lanjutan, termasuk kemungkinan kenaikan tarif perdagangan.
“Ini masih dalam tahap penyelidikan, jadi kita tidak berandai-andai. Yang penting kita merespons sesuai fakta,” ujarnya.
Pemerintah berharap, melalui dokumen pembelaan yang disusun secara komprehensif dan berbasis data, posisi Indonesia dalam investigasi ini dapat dijelaskan secara objektif. Dengan demikian, diharapkan tidak muncul kebijakan lanjutan yang berpotensi merugikan kinerja ekspor dan perdagangan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













