kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Sutan bantah bagi-bagi uang di Plaza Senayan


Kamis, 23 Januari 2014 / 10:56 WIB
Sutan bantah bagi-bagi uang di Plaza Senayan
ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah di salah satu kantor cabang bank pemerintah di Tangerang Selatan, Senin (22/8/2022)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/22/08/2022.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketua Komisi VII Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1). Sutan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Waryono Karno terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait kegiatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Saksi untuk WK (Waryono Karno)," kata Sutan saat tiba di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1).

Sutan datang sekitar pukul 9.50 WIB dengan mengenakan baju batik berwarna hijau. Nama Sutan sebelumnya sudah disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dalam BAP tersebut, disebutkan sutan meminta THR kepada Rudi. Rudi pun kemudian memberi uang untuk Sutan dan anggota Komisi VII DPR, yang diserahkan lewat Tri Yulianto.

Sutan pun membantah saat di konfirmasi wartawan apakah pemeriksaannya hari ini untuk mengonfirmasi permintaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Enggak ada itu, lain kan ini kan soal WK. Enggak tahu saya, tapi sebagai saksi gitu aja. Masalah WK," imbuh Sutan.

Informasi yang berhasil dihimpun, uang dari Tri kemudian dibagikan Sutan kepada anggota Fraksi Demokrat di Komisi VII di sebuah restoran di pusat perbelanjaan di Jakarta.

"Uh nggak ada itu," singkat Sutan.

Seperti diketahui, KPK melakukan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam kegiatan di lingkungan SKK Migas. Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK akhirnya resmi menetapkan eks Sekretaris Jendral Kementerian ESDM Waryono Karno sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam kegiatan di lingkungan Kementerian ESDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×