Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan telah rampung diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (27/1). Lebih kurang, delapan jam lamanya Karen diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Waryono Karno.
Karen kembali memberikan bantahan tegas, tentang adanya kabar yang menyebut perusahaannya turut memberikan uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Komisi VII DPR RI.
"Saya sudah menjelaskan semua kepada penyidik dan saya ingin tegaskan ke seluruh wartawan bahwa tidak sepeser pun uang saya berikan THR ke komisi VII," kata Karen kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (27/1).
Lebih lanjut Karen menjamin pemberian uang itu tidak akan terjadi selama dirinya menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina. "Dan selama saya menjadi Dirut itu tidak akan terjadi. Dan BUMN tidak akan dijadikan sapi perah selama saya menjadi Dirut Pertamina," tambah Karen.
Terkait kasus ini, nama Karen muncul dalam komunikasi dengan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang disadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pembicaraan itu, terungkap ucapan yang diduga sebagai bentuk permintaan THR dari anggota Komisi VII DPR. Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan juga pernah membantah, kalau Karen terlibat pembagian uang THR untuk Komisi VII DPR.
Namun demikian, Dahlan membenarkan jika Karen pernah diminta Rudi untuk patungan memberikan THR kepada Komisi VII. Tetapi Karen menolak permintaan Rudi. Sejak duduk sebagai Menteri BUMN, Dahlan meminta kepada seluruh direksi BUMN untuk tidak memenuhi permintaan tersebut.
Seperti diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam kegiatan di lingkungan SKK Migas yang menjerat Rudi Rubiandini. Dalam kesaksian Rudi dengan terdakwa Deviardi, Rudi mengaku dimintai THR oleh Komisi VII. Kemudian, Rudi pun akhirnya menyanggupi permintaan tersebut dengan memberikan uang 200.000 dollar AS ke Komisi VII melalui Tri Yulianto.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno sebagai tersangka yang diduga menerima gratifikasi berupa dalam lingkungan Kementerian ESDM. Dalam dakwaan Rudi, Waryono juga disebut telah menerima uang sebesar 150.000 dollar AS dari Rudi.
Pascapenangkapan Rudi, KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Waryono dan kemudian menemukan uang 200.000 dollar AS serta daftar penerima dan pemberi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News